Ismail menambahkan ada pengecualian yang diatur dalam ayat 1. Bagi ASN, TNI atau Polri, karyawan swasta, buruh, pedagang, dan penduduk yang berdomisili di kawasan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata) yang bekerja di Kota Makassar.
Dengan tetap melampirkan kepada petugas bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar, yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan atau surat keterangan dari lurah atau desa.
Kebijakan khusus diberikan saat ada urusan penting dan keadaan darurat. Bisa masuk ke Makassar sesuai dengan pertimbangan Gugus Tugas Covid-19 Daerah.
Baca Juga: MUI Kota Makassar Beri Gambaran Penyembelian Hewan pada Masa Pandemi
Seperti kepada pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes pendaftaran. Selanjutnya orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal.
"Personil disebar. Kita jaga pintu gerbang disiapkan posko dan memberikan edukasi terhadap pelintas wilayah. Keluar masuk makasar. Kita kedepankan secara humanis," tambah Ismail yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar.
Ismail menambahkan tim di lapangan akan membentuk posko di batas wilayah masuk Kota Makassar dalam melaksanakan pembatasan pergerakan lintas antar daerah. Adapun tugasnya memberhentikan kendaraan dan memeriksa kelengkapan dalam ketentuan yang dimaksud. Mereka yang ditemukan melanggar atau memiliki suhu tubuh yang tinggi, tidak diperkenankan memasuki Kota Makassar dan diarahkan untuk kembali ke daerah asalnya.