Makassar, Sonora.ID - Kewajiban memiliki surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang akan masuk dan keluar Kota Makassar mulai berlaku akhir pekan ini.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan pengendalian virus corona atau Covid-19 yang disahkan 7 Juli 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku akhir pekan ini. Persiapan mulai dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Baca Juga: Pemkot Tegaskan Warga Keluar Masuk Makassar Wajib Punya Surat
"Persiapan mulai dilakukan. Kami melibatkan semua unsur seperti Satpol, TNI, Polri dan Satgas AU. Diberlakukan sesegera mungkin. Kalau bukan Jumat, Sabtu," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (7/7/2020).
Ismail menyampaikan sejumlah poin dalam perwali. Yaitu pembatasan pergerakan lintas antar daerah dibahas dalam bab 5. Secara detail dalam pasal 6 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas, rumah sakit dan puskesmas daerah asal yang berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.
Ketentuan itu berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah Kota Makassar dengan menggunakan kendaraan umum atau pribadi melalui transportasi darat, laut dan udara.
Ismail menambahkan ada pengecualian yang diatur dalam ayat 1. Bagi ASN, TNI atau Polri, karyawan swasta, buruh, pedagang, dan penduduk yang berdomisili di kawasan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata) yang bekerja di Kota Makassar.
Dengan tetap melampirkan kepada petugas bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar, yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan atau surat keterangan dari lurah atau desa.
Kebijakan khusus diberikan saat ada urusan penting dan keadaan darurat. Bisa masuk ke Makassar sesuai dengan pertimbangan Gugus Tugas Covid-19 Daerah.
Baca Juga: MUI Kota Makassar Beri Gambaran Penyembelian Hewan pada Masa Pandemi
Seperti kepada pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes pendaftaran. Selanjutnya orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal.
"Personil disebar. Kita jaga pintu gerbang disiapkan posko dan memberikan edukasi terhadap pelintas wilayah. Keluar masuk makasar. Kita kedepankan secara humanis," tambah Ismail yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar.
Ismail menambahkan tim di lapangan akan membentuk posko di batas wilayah masuk Kota Makassar dalam melaksanakan pembatasan pergerakan lintas antar daerah. Adapun tugasnya memberhentikan kendaraan dan memeriksa kelengkapan dalam ketentuan yang dimaksud. Mereka yang ditemukan melanggar atau memiliki suhu tubuh yang tinggi, tidak diperkenankan memasuki Kota Makassar dan diarahkan untuk kembali ke daerah asalnya.