Sonora.ID - Kasus yang sempat heboh dan menjadi sorotan masyarakat Indonesia pada akhir tahun 2018 yang lalu, ternyata belum sepenuhnya selesai.
Hal tersebut terbukti dari adanya penangkapan Vicky Prasetyo yang membuatnya saat ini ditahan di Rutan Salemba.
Dirinya ditahan dengan tuduhan mencemarkan nama baik yang dilaporkan langsung oleh mantan istrinya, Angel Lelga.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani, dirinya menyatakan penahanan dilakukan karena takut Vicky melarikan diri.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Optimis Maju di Pilkada 2020, Mewakili Gorontalo
“Salah satunya yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama, Kemudian ada menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi. Ini hanya untuk mempercepat proses saja,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya menyatakan bahwa Vicky saat ini ditahan di Rutan Salemba hingga 20 hari ke depan.
Kejadian tersebut berawal dari pemergokan yang ditayangkan secara live, akibatnya saat ini dirinya ditahan dengan kasus pencemaran nama baik yang laporkan langsung oleh sang mantan istrinya.
Baca Juga: China Bentuk Gugus Tugas Politik, Pengkritik Partai dan Presiden Bisa Ditahan
Vicky dijemput dan dimasukkan ke mobil tahanan dan terlihat dirinya tidak menggunakan borgol saat masuk ke mobil tersebut.
Bahkan mantan suami Angel Lelga tersebut terlihat tidak menggunakan rompi tahanan.
Sebelumnya diketahui bahwa hubungan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga memang mendapatkan sorotan masyarakat Indonesia sejak Vicky melamar kekasihnya tersebut.
Baca Juga: Mengenal Sosok Dorce Gamalama, Ternyata Nama Aslinya Dedi Yuliardi Ashadi
Hubungan ini kemudian berlanjut pada pernikahan, dan kemudian menjadi heboh pada November 2018 yang lalu.
Pasalnya, Vicky menggerebek sang istri pada saat sedang berselingkuh dengan lelaki yang berinisial FA.
Akibat penggerebekan yang dilakukan Vicky, Angel pun melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
Laporan tersebut dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 331 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Baca Juga: Lindungi Nama Baik Profesi, Tenaga Medis di Makassar Keluarkan 12 Penyatataan Sikap