Pemprov Sumatera Utara Selamatkan Aset Negara yang Bermasalah

8 Juli 2020 11:45 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina ( Sonora/Wahyuni)

Medan, Sonora.ID - Pemerintah Sumatera Utara meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menyelamatkan aset-aset daerah yang bermasalah di provinsi ini.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina mengatakan, ada empat jenis aset yang menjadi fokus Pemprov Sumut bersama KPK, BPN dan Kejati yaitu aset tanah, bangunan, pajak dan kendaraan, namun yang menjadi fokus utama atau prioritas adalah tanah dan pajak yang memiliki nominal besar.

“Satu-persatu kita akan selesaikan semua aset yang bermasalah, tetapi tentu ada yang menjadi fokus utama seperti tanah, yang sengketa dan juga pensertifikatannya. Bila ini selesai akan berkontribusi besar untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita. Karena itu kita meminta bantuan BPN, Kejati dan juga KPK,” kata Sabrina.

Menurut Sabrina, ada 33 persil tanah aset Pemprov Sumut yang bermasalah, tersebar di berbagai daerah kabupaten/kota di Sumut.

Baca Juga: Khawatir Korupsi Dana Covid-19, Gubernur Sumatera Utara Minta Diawasi

Selain itu, untuk masalah sertifikat, Pemprov Sumut sudah berkomitmen dengan BPN agar mempercepat prosesnya. 

“Tanah itu kurang lebih 33 persil yang tersebar di seluruh Sumut dengan luas yang beragam dan juga dikelola oleh OPD-OPD yang berbeda. Sedangkan untuk sertifikat, kita sudah komitmen dengan BPN, saat ini masih sekitar 14 persen aset tanah kita yang sudah tersertifikat. Kita sudah mengajukan sekitar 300 sertifikat, tetapi yang sudah selesai sekitar 30 sertifikat. Ini memang butuh waktu karena prosesnya tidak mudah, tetapi kita akan berusaha sekuat tenaga,” tambah Sabrina.

Selain aset tanah, Pajak Air Permukaan (PAP) juga menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. Disebutkan, ada enam fokus yang ingin segera diselesaikan Pemprov Sumut yaitu dengan PT Evergreen Internasional Paper Tanjung Morawa, PDAM Tirta Bina Rantau Parapat, PT Anugerah Multi Sawita, PT Humbahas Bumi Energi (PLTMH), PT Mega Power Mandiri (PLTA) dan PDAM Tirta Kualo.

Baca Juga: Awal Penerapan Kenormalan Baru, Konsumsi BBM di Sumut Naik  

Total PAP dari enam kasus ini mencapai Rp1,8 triliun yang menurut Sabrina akan sangat membantu PAD Sumut di tengah pandemi Covid-19 ini.

“PAP akan berkontribusi besar untuk PAD Sumut sehingga kita ingin ini cepat ada penyelesaiannya. Saat ini kita masih belum menemukan titik terang dengan perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak. Mudah-mudahan dengan kolaborasi ini permasalah PAP termasuk PAP dengan Inalum yang sudah berlarut-larut bisa selesai, ada titik temunya,” tambah Sabrina. 

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua mengatakan Pemprov Sumut dan Kejati harus bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah aset dan pajak tersebut.

Bahkan jika dibutuhkan, perlunya dibentuk tim khusus yang profesional untuk menyelesaikan masalah aset Pemprov Sumut. 

Baca Juga: Panen 3 Kali Setahun, Wagub Sumut Optimis Swasembada Bawang Merah

“Kita perlu cepat bergerak. Bila tidak nanti aset-aset kita ini hanya tinggal cerita saja, sudah dikuasai pihak-pihak ketiga. Untuk itu perlu dibentuk tim yang memang bisa bekerja profesional agar mempercepat penyelesaiannya. Karena bila ini selesai PAD Pemprov Sumut akan jauh meningkat dan itu berarti daerah Pemkab/Pemko juga akan kebagian. Ini baik untuk pemulihan perekonomian kita,” kata Maruli, yang juga pernah menyelesaikan sengketa PAP Pemprov Jayapura dengan PT Freeport.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Mangasi Situmeang mengatakan siap untuk membantu Pemprov Sumut menyelesaikan masalah-masalah aset.

Namun, menurutnya hal ini butuh komitmen yang kuat dari berbagai pihak agar penyelesaiannya bisa dilakukan secepat-cepatnya.

“Ini butuh komitmen kita bersama, terutama tentu Pemprov Sumut sebagai pemilik aset. Kita dari Kejati dan Kejari tentu akan membantu sekuat tenaga karena kita tahu ini untuk kemaslahatan bersama. Jadi, kita butuh implementasi, jangan buat PKS (Perjanjian Kerja Sama) hanya sekedar PKS saja,” tegas Mangasi.

Baca Juga: Bentuk Solidaritas, Tiongkok Sumbang Puluhan Ribu Masker ke Sumut

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm