Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.
Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari:
1. Tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah),
2. Pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara,
3. Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja),
Baca Juga: Lion Group Rilis Aturan di Dalam Kabin, Baris Belakang untuk Area Karantina
4. Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota.
Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket.
Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.
5. Biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).
Pihak Lion Air Group berupaya memberikan layanan terbaik, senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, patuh menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional.
Baca Juga: Lion Air Group akan Memulai Layanan Penumpang Domestik pada 10 Juni 2020