Lion Air Group Tegaskan Pihaknya Tetap Menjual Harga Tiket Pesawat Sesuai dengan Aturan yang Belaku

8 Juli 2020 15:30 WIB
Ilustrasi Lion Air
Ilustrasi Lion Air ( sains.kompas.com)

Jakarta, Sonora.ID Maskapai penerbangan Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) yang merupakan member Lion Air Group memberikan keterangan mengenai penetapan tarif atau harga jual tiket pesawat udara penumpang berjadwal kelas ekonomi pada layanan angkutan udara niaga dalam negeri (domestik).

Lion Air Group melalui rilisnya mengatakan bahwa pihaknya tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku.

Yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“KM 106/2019”), dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).

Baca Juga: Lion Air Group Sediakan Layanan Rapid Test Seharga Rp95 Ribu

Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain.

Menurut pihaknya, formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.

Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“PM 20/2019”).

Baca Juga: Lion Air Group Memastikan Kualitas Udara dan Kebersihan Kabin Pesawat Jet Boeing Terjaga Baik

Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.

Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari:

1. Tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah),

2. Pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara,

3. Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja),

Baca Juga: Lion Group Rilis Aturan di Dalam Kabin, Baris Belakang untuk Area Karantina

4. Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota.

Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket.

Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.

5. Biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).

Pihak Lion Air Group berupaya memberikan layanan terbaik, senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, patuh menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional.

Baca Juga: Lion Air Group akan Memulai Layanan Penumpang Domestik pada 10 Juni 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm