Sementara itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19, KAI menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh pelanggan.
Kapasitas kereta masih diatur batas maksimal yang dapat dijual untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.
Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Untuk penumpang dengan usia dibawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
Baca Juga: Kereta Reguler di Daop 2 Bandung Mulai Beroperasi pada 12 Juni 2020
Pelanggan KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sebelum memesan dan melakukan perjalanan, di mana berkas-berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Seperti, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Selain itu, khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Secara umum, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Kota Bandung Siapkan 30.000 Kalung Sehat Hewan Kurban