Bandung, Sonora.ID - Terhitung mulai Jumat (10/7/2020), PT KAI Daop 2 Bandung kembali menambah tiga perjalanan KA Jarak Jauh dari Bandung menuju Jakarta.
Hal ini untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal yang ketat. Tiga perjalanan tersebut yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Polrestabes Bandung Launching Lembur Tohaga Lodaya di Kelurahan Sukamiskin Kota Bandung
KA Argo Parahyangan berangkat dari Stasiun Bandung dan melayani naik turun penumpang di Stasiun Cimahi, Purwakarta (khusus KA 37A), Bekasi, Jatinegara dan berakhir di Stasiun Gambir.
“Pada tahap awal, KA Argo Parahyangan baru dioperasikan pada akhir pekan (Jumat-Senin). Ini dikarenakan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA jarak jauh lebih tinggi pada akhir pekan. Perjalanan KA tersebut akan terus dievaluasi pengoperasiannya, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea, Rabu (8/7/2020).
Untuk melihat jadwal keberangkatan dari stasiun antara, pemilihan tempat duduk dan kelas kereta, masyarakat dapat mengakses aplikasi KAI Access.
Baca Juga: Dapat Dana Talangan Rp 3,5 T, PT KAI Akan Kembalikan Dalam Kurun Waktu 7 Tahun
Tiket dapat dipesan melalui KAI Access, web KAI, dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya mulai H-7 keberangkatan. Adapun loket stasiun hanya melayani penjualan go show mulai tiga jam sebelum KA berangkat.
Seluruh KA yang dioperasikan tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan, dimana untuk KA Komersial tarifnya sesuai dengan rentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas yang telah ditentukan.
Lebih lanjut Noxy mengemukakan, bahwa sebelumnya, secara bertahap, PT KAI Daop 2 Bandung sudah mengoperasikan kembali perjalanan KA Jarak Jauh.
Baca Juga: PT KAI Himbau Penumpang Patuhi Protokol Kesehatan Perjalanan KA
Sehingga terhitung mulai 10 Juli 2020, total perjalanan kereta api di Daop 2 menjadi 12 KA Jarak Jauh dan 46 KA Lokal atau total 58 perjalanan KA. Adapun 12 KA Jarak jauh tersebut yakni:
Baca Juga: Besok, KA Reguler di Medan Kembali Beroperasi Setelah Dihentikan Karena Corona
Sementara itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19, KAI menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh pelanggan.
Kapasitas kereta masih diatur batas maksimal yang dapat dijual untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.
Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Untuk penumpang dengan usia dibawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
Baca Juga: Kereta Reguler di Daop 2 Bandung Mulai Beroperasi pada 12 Juni 2020
Pelanggan KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sebelum memesan dan melakukan perjalanan, di mana berkas-berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Seperti, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Selain itu, khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Secara umum, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Kota Bandung Siapkan 30.000 Kalung Sehat Hewan Kurban