Sonora.ID - Isu terorisme menjadi salah satu maslaah yang ditakuti oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia, karena masalah ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga dunia.
Tak heran masing-masing negara menaruh perhatian yang cukup banyak pada masalah yang satu ini dengan menyediakan pasukan untuk berjaga melawan adanya terorisme.
Di Indonesia sendiri, Tentara Nasional Indonesia (TNI) lah yang mengemban tugas pokok untuk mengatasi terorisme ini.
Pada dasarnya peran dan keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme di Indonesia ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Baca Juga: Pesan Panglima TNI Hadi Tjahjanto dalam Pembekalan Capaja Taruna-Taruni TNI dan Polri 2020
Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa salah satu tugas pokok TNI, selain perang adalah mengatasi aksi terorisme.
Hal ini kembali ditegaskan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Prof. Dr. Mahmud MD pada kunjungan kerja dan memberikan pengarahan kepada Prajurit Korps Baret Merah tentang Penguatan Peran TNI Dalam Penanggulangan Terorisme, bertempat di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Kasum TNI tersebut juga menyatakan bahwa Presiden Jokowi pun menyatakan perlu adanya payung hukum yang kuat dalam memberantas terorisme langsung ke akarnya.
Baca Juga: Razia Pasar Tradisional Surabaya, 80 Persen Warga Pakai Masker
Presiden juga menekankan pentingnya memberikan kewenangan kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Aksi-aksi terorisme sepatutnya dipandang tidak hanya sebagai sebuah kejahatan, namun harus dilihat sebagai sebuah ancaman terhadap kepentingan nasional, sehingga optimalisasi peran TNI dalam pemberantasan aksi terorisme adalah hal yang mutlak.
Mutlaknya pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak hanya mengacu pada Undang-Undang yang ada, namun lebih dari itu, kemampuan dan kekuatan TNI juga menjadi alasan utama dalam pelibatannya.
Daya hancur, mobilitas taktis, kualifikasi tempur dan kemampuan intelijen adalah faktor krusial yang telah dimiliki dan selalu diasah oleh satuan-satuan khusus TNI yakni Satuan Penanggulangan Teror 81 Kopassus, Detasemen Jala Mangkara TNI AL dan Satuan Bravo 90 Korpaskhas.
Upaya penanggulangan terorisme perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan banyak lembaga salah satunya adalah TNI.
Pelibatan TNI dalam kontra terorisme telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak masa awal kemerdekaan dalam mengatasi insurgensi dan aksi-aksi teror yang dilancarkan oleh kelompok pemberontak.
Contoh nyata lainnya adalah operasi pembebasan Woyla oleh Kopassandha di tahun 1981 dan operasi pembebasan MV Sinar Kudus di tahun 2011.
Baca Juga: Pangkalan TNI AL Tahuna Limpahkan Nelayan Filipina Pelanggar Batas ke Imigrasi Sulut