Makassar, Sonora.ID - Dinas Perhubungan Kota Makassar menyiapkan strategi agar pemeriksaan surat bebas Covid-19 di perbatasan tidak menimbulkan kemacetan.
Diketahui, kewajiban memiliki surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang akan masuk dan keluar Kota Makassar mulai berlaku, Sabtu 11 Juli 2020.
Kepala Dishub Makassar, Mario Said mengatakan, potensi terjadinya kemacetan menjadi deteksi pihaknya. Langkah antisipasi yang dilakukan dengan menyiapkan posko dengan pelibatan 300 personel.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Hotel di Makassar Lakukan Adaptasi
"Nanti coba dikordinasikan yang pasti macetlah periksa semua. Kemacetan kita cari strategi posko. Infomasi awal Minggu ini. Kordinasi dengan Pemda Gowa dan Maros sudah dilakukan," ujar Mario saat ditemui di Balaikota, belum lama ini.
Dishub menyebut terdapat enam titik pemeriksaan yang tersebar di perbatasan.
Perbatasan yang dimaksud yakni simpang lima (Perbatasan Kabupaten Maros-Kota Makassar) dan di jalan Alauddin, Hertasning dan Antang yang merupakan perbatasan Kota Makassar-Kabupaten Gowa. Selanjutnya, titik di BTP (perbatasan Kota Makassar-Maros).
Baca Juga: Dinkes Kota Makassar Buka Suara Terkait Surat Keterangan Covid-19
"Kami drop ratusan personil. Ada enam titik. Perbatasan satu di dermaga ada cek poin penindakan. Hanya mungkin bagamana nanti, kami sementara tunggu arahan lebih lanjut," tambahnya.
Mario menambahkan, sistem shift diterapkan bagi petugas Dishub yang melakukan penjagaan di perbatasan setiap harinya.
Pihaknya menilai akses transportasi jalur darat menjadi lebih krusial dibandingkan jalur lainnnya. Mengingat banyaknya jalur alternatif atau jalan tikus yang akan dimanfaatkan pengendara agar tidak terjaring dalam pemeriksaan suket.
Baca Juga: Gunakan Sepeda Mewah Rp90 Jutaan, Ini Penjelasan Kasatpol PP Makassar
“Kita coba cari strategi agar semua bisa diantisipasi, kami hanya mau kegiatan ini berjalan seusai harapan bersama,” ujar Mario.
Mario berharap, pemerintah daerah tetangga memberikan dukungan sehingga penerapan Perwali di lapangan berjalan lancar.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin berharap pemeriksaan dokumen bebas Covid-19 berlangsung mudah dan cepat, sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat. Antrean kendaraan juga menhadi perhatian karena dapat memicu terjadinya kemacetan.
Menurutnya, penerapan Perwali nomor 31 tahun 2020 merupakan strategi dalam mengendalikan Covid-19 dengan tetap mempertahankan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Akses Perbatasan Ketat, Pemkab Barito Timur Tegaskan Tak Halangi Pegiat Usaha