Menurut Rully, area perluasan Ancol saat ini sama sekali berbeda bentuk dan peruntukan ruangnya dengan rencana Pulau L saat itu.
Dalam pernyataan tertulis, Rully menuturkan bahwa perizinan dan kajian terhadap 120 hektar perluasan lahan Ancol ini juga berbeda dengan Pulau L.
"Dapat saya tambahkan bahwa secara perijinan dan kajian yang mendasarinya dimulai dari awal sehingga tidak tepat jika disamakan dengan pulau L yang sudah dicabut izin prinsipnya oleh Gubernur Anies Baswedan melalui surat Nomor 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018," ucap dia.
Baca Juga: Balita 2 Tahun Diduga Diperkosa, Saat Karantina Covid-19 di Rumah Sakit
Rully menuturkan,bahwa dahulu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) Pantura Jakarta, semua pulau terpisah.
"Namun dengan semua izin itu dicabut, maka kita perlu melakukan sesuatu terhadap daratan yang sudah terbentuk dari pengurukan tersebut sehingga perlu dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan BUMD DKI Ancol," lanjut dia.
Mendengar penjelasan itu, Anggota Komisi B lainnya Nur Afni Sajim mempertanyakan apakah reklamasi itu merupakan bagian dari perluasan itu pulau L.
Rully menjawab bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari pulau L. Karena saat ini lokasi tersebut bukan lagi berbentuk pulau.
"Bagian selatan dari pulau L itu bentuknya semacam trapesium," jawab Rully.
Baca Juga: Jadi Pionir Gerakan Sejuta Masker, Mendagri Minta Daerah Lain Berguru ke Pemkab Gowa