Reklamasi Ancol Ala Anies, Ternyata Proyek Lanjutan Pulau L Zaman Ahok

9 Juli 2020 09:56 WIB
Reklamasi Ancol Ala Anies, Ternyata Proyek Lanjutan Pulau L Zaman Ahok
Reklamasi Ancol Ala Anies, Ternyata Proyek Lanjutan Pulau L Zaman Ahok ( Tangkap Layar)

Sonora.ID - Wahana Lingkuhan Hidup Jakarta atau Walhi mengkritik keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait reklamasi ancol.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol, melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020.

Pada surat Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tersebut tertuang izin perluasan Dunia Fantasi atau Dufan seluas ± 35 hektar dan Kawasan Impian Jaya Ancol Timur seluas ±120 hektar.

Baca Juga: Jadi Pionir Gerakan Sejuta Masker, Mendagri Minta Daerah Lain Berguru ke Pemkab Gowa

Pada surat Keputusan Gubernur tersebut tidak menyebutkan istilah reklamasi, namun digantikan dengan terminologi kata "Perluasan Wilayah".

Selain Walhi, banyak pihak yang juga turut memprotes keputusan Anies Baswedan karena memberikan izin reklamasi kepada para pengembang.

Bahkan hal ini juga telah dibahas pada rapat komisi B DPRD DKI bersama PT Pembangunan Jaya Ancol, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Setelah Menyampaikan Amarah, Jokowi: Ada Pergerakan, Tapi Belum Sesuai Harapan

Hal ini bermula kala anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mempertanyakan rencana perluasan Ancol berkaitan dengan reklamasi kepada Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) Bappeda Rully Irzal.

Pasalnya perluasan wilayah atau reklamasi ancol telah ada sejak tahun 2012 kala gubernur DKI Jakarta adalah Fauzi Bowo.

Selain itu, Gilbert juga mempertanyakan status kepemilikannya Pulau L yang awalnya milik PT Manggala Krida Yudha, bukan Ancol. Dalam rencana Anies, luasnya juga berubah dari 480 hektar menjadi 120 hektar.

Kemudian Rully Irzal menjawab bahwa 120 heaktar adalah bagian dari sisi selatan pulau L.

"Itu sebenarnya 120 hektar yang di Ancol Timur itu bagian dari sisi selatannya pulau L. Jadi pulau L itu, izin prinsipnya diserahkan kepada Ancol pada 2012. Nah, yang tempat pembuangan lumpur (hasil pengerukan kali proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative/JEDI) itu adalah bagian sisi selatannya pulau L," kata dia.

Baca Juga: Setelah Menyampaikan Amarah, Jokowi: Ada Pergerakan, Tapi Belum Sesuai Harapan

Menurut Rully, perluasan Ancol Timur ini dilakukan di antaranya di atas tanah timbul hasil pengerukan sebesar 20 hektar. 

Tanah timbul itu muncul dari hasil pembuangan pengerukan lumpur sungai Proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).

Pembuangan lumpur itu dilakukan di sisi timur Ancol dan sudah masuk perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol di tahun 2009.

"Sehingga perlu dilakukan penataan terhadap daratan tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik," kata Rully.

Baca Juga: PT KAI Daop 2 Tambah Jumlah Perjalanan KA Jarak Jauh ke Jakarta

Menurut Rully, area perluasan Ancol saat ini sama sekali berbeda bentuk dan peruntukan ruangnya dengan rencana Pulau L saat itu. 

Dalam pernyataan tertulis, Rully menuturkan bahwa perizinan dan kajian terhadap 120 hektar perluasan lahan Ancol ini juga berbeda dengan Pulau L.

"Dapat saya tambahkan bahwa secara perijinan dan kajian yang mendasarinya dimulai dari awal sehingga tidak tepat jika disamakan dengan pulau L yang sudah dicabut izin prinsipnya oleh Gubernur Anies Baswedan melalui surat Nomor 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018," ucap dia.

Baca Juga: Balita 2 Tahun Diduga Diperkosa, Saat Karantina Covid-19 di Rumah Sakit

Rully menuturkan,bahwa dahulu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) Pantura Jakarta, semua pulau terpisah.

"Namun dengan semua izin itu dicabut, maka kita perlu melakukan sesuatu terhadap daratan yang sudah terbentuk dari pengurukan tersebut sehingga perlu dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan BUMD DKI Ancol," lanjut dia.

Mendengar penjelasan itu, Anggota Komisi B lainnya Nur Afni Sajim mempertanyakan apakah reklamasi itu merupakan bagian dari perluasan itu pulau L.

Rully menjawab bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari pulau L. Karena saat ini lokasi tersebut bukan lagi berbentuk pulau.

"Bagian selatan dari pulau L itu bentuknya semacam trapesium," jawab Rully.

Baca Juga: Jadi Pionir Gerakan Sejuta Masker, Mendagri Minta Daerah Lain Berguru ke Pemkab Gowa

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reklamasi Ancol di Pulau L Disebut Lanjutan Proyek Terdahulu, Ini Penjelasan Pemprov "

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm