Kabid Humas Polda Lampung hingga saat ini belum dapat menyampaikan informasi lebih detail.
Hal ini dikarenakan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan.
"Ini Tipikor, jadi (inisial) belum bisa menunjukkan. Masih dikembangkan lagi," katanya.
Selain itu Padra menegaskan, pihaknya menggunakan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terhadap empat tersangka ini.
Baca Juga: Dongkrak Devisa Pariwisata, Dispar Sumut Sasar Wisatawan Domestik