Pemerasan Pada Sejumlah Kades, 4 Tersangka ASN Diamankan Petugas OTT Polda Lampung

9 Juli 2020 11:30 WIB
Pemerasan Pada Sejumlah Kades, 4 Tersangka ASN Diamankan Petugas OTT Polda Lampung
Pemerasan Pada Sejumlah Kades, 4 Tersangka ASN Diamankan Petugas OTT Polda Lampung ( Tribunnews.com)

Lampung, Sonora.ID - Operasi tangkap tangan (OTT) digelar oleh kepolisian daerah (Polda) Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Timur, pada Sabtu (4/7/2020).

Kombes Pol Zahawani Padra Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan perihal OTT dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Dari OTT tersebut menghasilkan, dua ASN Pemkab Lampung Timur serta dua warga dari organisasi masyarakat (ormas).

Keempat orang tersebut diamankan beserta barang bukti sebanyak Rp. 65 juta yang disita polisi.

 Baca Juga: Cuma Karena Berhijab, Wanita Ini Diberi Nama 'ISIS' Digelas Starbucks

Diduga OTT tersebut berkaitan dengan pemerasan yang dilakukan pelaku terhadap sejumlah kepala desa setempat di daerah Lampung Timur.

Yang mana kasus pemerasan tersebut agar tidak menindaklanjuti tuduhan atas kegiatan pungutan liar (pungli) di dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Adapun empat orang yang diamankan pada senin 6/7/2020 dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

 Baca Juga: PT Pelindo I Impor Satu Kapal Tunda Dilengkapi Teknologi IBS dan AMS

Kabid Humas Polda Lampung hingga saat ini belum dapat menyampaikan informasi lebih detail.

Hal ini dikarenakan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan.

"Ini Tipikor, jadi (inisial) belum bisa menunjukkan. Masih dikembangkan lagi," katanya.

Selain itu Padra menegaskan, pihaknya menggunakan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terhadap empat tersangka ini.

Baca Juga: Dongkrak Devisa Pariwisata, Dispar Sumut Sasar Wisatawan Domestik

                                                                       

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm