Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Sadis Maria Pauline Lumowa

9 Juli 2020 11:55 WIB
Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif itu diekstradisi kembali ke Tanah Air.
Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif itu diekstradisi kembali ke Tanah Air. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Menjadi buronan selama 17 tahun atas kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap dan diekstradisi dari Serbia.

Kamis (9/7/2020), Maria akhirnya tiba di Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjadi seseorang yang mengambil alih dalam proses ekstradisi ini.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Yasonna menuturkan, pemulangan Maria sempat mengalami beberapa ‘gangguan’ karena belum adanya keterikatan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Serbia.

Baca Juga: Berhasil Bawa Pulang Buronan, Yasonna: Hasil Hubungan Baik dengan Serbia

Meski begitu, melalui pendekatan yang baik pemerintah Serbia dengan tegas berkomitmen untuk mengektradisi Maria Pauline Lomuwa ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.

Lantas siapakah Maria Pauline Lumowa?

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Baca Juga: Awas! Membawa Kabur Jenazah Merupakan Tindakan Kriminal, Hukumannya 7 Tahun Penjara

Wanita kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 ini merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.

Kasus Maria berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu Bank BNI meminjamkan dana senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Mega Indonesia.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Baca Juga: Kesalahan Sistem Imigrasi, Yasonna Laoly Siap Mundur dari Jabatannya?

Pada tahun 2003, kecurigaan muncul dari Bank BNI dan mulai melakukan penyelidikan.

Saat diselidik ternyata perusahaan yang Maria pimpin itu tak melakukan kegiatan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun sayang sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maria telah melarikan diri ke Singapura pada September 2003.

Belakangan, Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," kata Yasonna.

Baca Juga: Kala KPK & Imigrasi Beda Pendapat Soal Keberadaan Buronan Harun Masiku

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobolan Bank BNI yang Kini Ditangkap Usia Buron 17 Tahun.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm