Lampung, Sonora.ID - Ribuan burung tanpa dokumen resmi diamankan oleh Kepolisian Sektor Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pada Selasa, malam (7/7/2020) di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya tidak ditemukan satu pun jenis burung yang dilindungi.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, tidak ada jenis burung yang dilindungi,” ungkap IPDA Mustholih Kanit Reskrim Polsek KSKP Bakauheni, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Pemerasan Pada Sejumlah Kades, 4 Tersangka ASN Diamankan Petugas OTT Polda Lampung
Adapun ribuan burung liar yang diamankan tersebut berasal dari dua kendaraan yaitu mini bus berjenis Toyota Inova dan Daihatsu Xenia yang membawa burung berjenis burung kicau.
Tersangka pengemudi yang membawa Toyota Innova yang mengangkut ribuan burung tanpa dokumen tersebut akhirnya diamankan oleh petugas tim gabungan dari KSKP Bakauheni dan Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung Wilker Bakauheni pada Selasa (7/7/2020) malam hari.
Dari hasil penyelidikan para penyelundup burung tanpa dokumen tersebut mengaku memperoleh upah sebesar Rp. 1 juta hingga 2 juta.
Baca Juga: Tahun 2019, Pendapatan Daerah Sumut Terealisasi 93,20 Persen
“Sopir mobil mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta dan rencananya ribuan burung itu akan dibawa ke daerah Brebes,” ungkap Kanit reskrim KSKP Bakauheni IPDA Mustholih mewakili Kapols AKP Ferdiansyah, pada Rabu (8/7/2020).
Nantinya burung-burung tersebut akan dibawa ke daerah Purwakarta.
IPDA Mustolih menambahkan, mobil Toyota Innova membawa sekira 1400 ekor burung liar berbagai jenis. Diantaranya jenis ciblek.
Burung liar ini dimasukan dalam kotak keranjang buah sebanyak 73 box.
Sementara untuk kendaraan Daihatus Xenia membawa 43 box berisikan burung liar dengan jumlah lebih dari 700 ekor. Untuk jenisnya ada ciblek dan poksai mandarin.
Baca Juga: PT Pelindo I Impor Satu Kapal Tunda Dilengkapi Teknologi IBS dan AMS