Sonora.ID - Maria Pauline Lumowa akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah menjadi buronan selama 17 tahun. Ia berhasil tiba di Indonesia dari Serbia pada hari ini, Kamis (9/7/2020).
Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Diketahui, Maria Pauline Lumowa sendiri telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum akhirnya diekstradisi.
Maria ditangkap NCB Interpol Serbia di Banda Internasional Nikolas Tesla, 16 Juli 2019.
Melansir Kompas.com, kasus pembobolan kas Bank BNI dilakukan Maria pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Baca Juga: Bank Indonesia Sebut Ekonomi Sulsel Turun saat Pandemi
Saat itu Bank BNI memberikan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group. Jika dirupiahkan, nominal tersebut setara Rp 1,7 triliun dengan kurs waktu itu.
Diketahui, PT Gramarindo Group merupakan milik Maria dan Adrian Waworuntu.
pada Juni 2003, pihak Bank BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Bank BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif inipun dilaporkan ke Mabes Polri. Sayangnya, Maria sudah terbang ke Singapura pada September 2003.
Tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Upaya mengekstradisi Maria Pauline Lumowa disebut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sempat mengalami gangguan.
Mengutip Kompas.com, Yasonna mengatakan ada upaya hukum dari Maria untuk melepaskan diri dan sebuah negara Eropa ingin mencegah ekstradisi terwujud.
Meski begitu, Pemerintah Serbia tetap pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.
Baca Juga: Salut! Nemu Uang Rp 500 Juta Saat Bertugas, Petugas Kebersihan KRL Ini Kembalikan Uangnya
Yasonna mengatakan, keberhasilan ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara, juga karena komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi," ujar dia.
"Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," terang Yasonna Laoly dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).
Tak hanya itu, ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga dipengaruhi asas timbal balik.
Diketahui, sebelumnya Indonesia sempat memenuhi permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015 silam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "17 Tahun Buron, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia",