Mantan Dirut PT Magnetic Usaha Indonesia, vonis 15 tahun penjara.
Konsultan Investasi PT Sagared Team, vonis penjara seumur hidup.
Mantan Direktur Utama PT Tiranu Caraka Pasifik, Vonis 7 tahun penjara.
Mantan Kepala Divisi internasional BNI, vonis 5 tahun penjara.
Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar, 5 tahun penjara.
Mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran, vonis penjara seumur hidup.
Mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, vonis 15 tahun penjara.
Mantan Dirut PT Bhinekatama, vonis 8 tahun penjara.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri, vonis 1 tahun 6 bulan.
Mantan Dirut PT Metranta, vonis 8 tahun penjara.
Mantan Dirut PT Pantipros, vonis 15 tahun penjara.
Baca Juga: Dukung Upaya Pemulihan Perekonomian DIY, BI Gelar Kajian Pariwisata New Normal
Kronologi kasus korupsi
Pada Oktober 2002, BNI cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan memproses pengajuan pembiayaan ekspor impor dari PT Gramarindo Group.
Perusahaan tersebut milik Maria Pauline Lumowa dan juga Adrian Waworuntu.
Kemudian pada Juni 2003, BNI melakukan penyelidikan dan mengetahui ternyata PT Gramarindo tidak pernah melakukan kegiatan ekspor.
Lantas munculah dugaan Letter of credit (L/C) fiktif, hingga BNI melaporkan hal tersebut ke pihak Mabes Polri.