Berikut 12 Pelaku Mega Korupsi BNI Rp 1,7 Triliun Selain Maria Pauline Lumowa

9 Juli 2020 13:35 WIB
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020).
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). ( )

Sonora.ID – Belakangan ini, kasus mega korupsi PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI telah mencuat dengan berhasilnya ekstradisi pelaku bernama Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Proses ekstradisi ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

Serah terima Kemenkumkam dengan pemerintah Serbia dilakukan pada Kamis (9/7/2020), pukul 14.30 waktu setempat.

Baca Juga: Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun

Melansir dari Tribunnews.com, Maria kemudian diberangkatkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada pukul 17.00 waktu setempat.

Maria Pauline Lumowa tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020). Maria mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 10.40 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Maria menjadi tersangka kasus pembobolan BNI senilai 1,7 triliun. Ia sudah menjadi buronan sekitar 17 tahun lamanya, kemudian berhasil diekstradisi dari Serbia.

Baca Juga: Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Sadis Maria Pauline Lumowa

Namun tidak hanya Maria Pauline Lumowa saja, berikut 11 daftar pelaku korupsi BNI 1,7 Triliun, serta vonis yang ditentukan, dilansir Kompas TV:

  1. Adrian Pandelaki Lumowa

Mantan Dirut PT Magnetic Usaha Indonesia, vonis 15 tahun penjara.

  1. Adrian Herling Waworuntu

Konsultan Investasi PT Sagared Team, vonis penjara seumur hidup.

  1. Jeffrey Baso

Mantan Direktur Utama PT Tiranu Caraka Pasifik, Vonis 7 tahun penjara.

  1. Wayan Saputra

Mantan Kepala Divisi internasional BNI, vonis 5 tahun penjara.

  1. Aan Suryana

Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar, 5 tahun penjara.

  1. Edy Santoso

Mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran, vonis penjara seumur hidup.

  1. Ollah Abdullah Agam

Mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, vonis 15 tahun penjara.

  1. Titik Pristiwati

Mantan Dirut PT Bhinekatama, vonis 8 tahun penjara.

  1. Komjen Pol Suyitno Landung

Mantan Kabareskrim Mabes Polri, vonis 1 tahun 6 bulan.

  1. Richard Kountol

Mantan Dirut PT Metranta, vonis 8 tahun penjara.

  1. Aprilla Widhata

Mantan Dirut PT Pantipros, vonis 15 tahun penjara.

Baca Juga: Dukung Upaya Pemulihan Perekonomian DIY, BI Gelar Kajian Pariwisata New Normal

Kronologi kasus korupsi

Pada Oktober 2002, BNI cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan memproses pengajuan pembiayaan ekspor impor dari PT Gramarindo Group.

Perusahaan tersebut milik Maria Pauline Lumowa dan juga Adrian Waworuntu.

Kemudian pada Juni 2003, BNI melakukan penyelidikan dan mengetahui ternyata PT Gramarindo tidak pernah melakukan kegiatan ekspor.

Lantas munculah dugaan Letter of credit (L/C) fiktif, hingga BNI melaporkan hal tersebut ke pihak Mabes Polri.

Selanjutnya, sepanjang Oktober 2002 hingga 2003, PT Gramarindo Grup ini mencairkan Letter of Credit senilai 136 Juta Dollar Amerika Serikat (AS) dan juga 56 Juta Euro atau setara Rp 1,7 Triliun Rupiah.

Rupanya dana pinjaman yang saat itu disebut untuk memperlancar ekspor, ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.

PT Gramarindo Group pun menggunakan dana tersebut dan tidak bisa memenuhi kewajibannya pada BNI.

Baca Juga: Viral, Stiker Penipuan Menempel di Mesin ATM BNI, Ini Kronologinya

Lalu pada September 2003, Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura dan belakangan diketahui dirinya pindah ke Belanda.

Dari hasil pelaporan kepada pihak Mabes Polri dan pemeriksaan awal, polisi menetapkan Maria Pauline, Adrian Waworuntu, dan dua pejabat TNI sebagai tersangka dugaan L/C fiktif.

Pada Desember 2003 Maria Pauline Lumowa mengaku siap diperiksa bila pemeriksaan dilakukan di Singapura.

Baca Juga: Romahurmuziy Bebas Dari Penjara, Ucap Syukur Atas Berkah Ramadhan

Sementara ia tak bisa dibawa ke Indonesia karena tak ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura

Hingga akhirnya, 17 tahun pelarian Maria Pauline berhenti pada Juli 2020, ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berhasil membawa pulang Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm