Sonora.ID – Belakangan ini, kasus mega korupsi PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI telah mencuat dengan berhasilnya ekstradisi pelaku bernama Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
Proses ekstradisi ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
Serah terima Kemenkumkam dengan pemerintah Serbia dilakukan pada Kamis (9/7/2020), pukul 14.30 waktu setempat.
Baca Juga: Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun
Melansir dari Tribunnews.com, Maria kemudian diberangkatkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada pukul 17.00 waktu setempat.
Maria Pauline Lumowa tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020). Maria mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 10.40 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Maria menjadi tersangka kasus pembobolan BNI senilai 1,7 triliun. Ia sudah menjadi buronan sekitar 17 tahun lamanya, kemudian berhasil diekstradisi dari Serbia.
Baca Juga: Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Sadis Maria Pauline Lumowa
Namun tidak hanya Maria Pauline Lumowa saja, berikut 11 daftar pelaku korupsi BNI 1,7 Triliun, serta vonis yang ditentukan, dilansir Kompas TV:
Mantan Dirut PT Magnetic Usaha Indonesia, vonis 15 tahun penjara.
Konsultan Investasi PT Sagared Team, vonis penjara seumur hidup.
Mantan Direktur Utama PT Tiranu Caraka Pasifik, Vonis 7 tahun penjara.
Mantan Kepala Divisi internasional BNI, vonis 5 tahun penjara.
Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar, 5 tahun penjara.
Mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran, vonis penjara seumur hidup.
Mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, vonis 15 tahun penjara.
Mantan Dirut PT Bhinekatama, vonis 8 tahun penjara.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri, vonis 1 tahun 6 bulan.
Mantan Dirut PT Metranta, vonis 8 tahun penjara.
Mantan Dirut PT Pantipros, vonis 15 tahun penjara.
Baca Juga: Dukung Upaya Pemulihan Perekonomian DIY, BI Gelar Kajian Pariwisata New Normal
Kronologi kasus korupsi
Pada Oktober 2002, BNI cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan memproses pengajuan pembiayaan ekspor impor dari PT Gramarindo Group.
Perusahaan tersebut milik Maria Pauline Lumowa dan juga Adrian Waworuntu.
Kemudian pada Juni 2003, BNI melakukan penyelidikan dan mengetahui ternyata PT Gramarindo tidak pernah melakukan kegiatan ekspor.
Lantas munculah dugaan Letter of credit (L/C) fiktif, hingga BNI melaporkan hal tersebut ke pihak Mabes Polri.
Selanjutnya, sepanjang Oktober 2002 hingga 2003, PT Gramarindo Grup ini mencairkan Letter of Credit senilai 136 Juta Dollar Amerika Serikat (AS) dan juga 56 Juta Euro atau setara Rp 1,7 Triliun Rupiah.
Rupanya dana pinjaman yang saat itu disebut untuk memperlancar ekspor, ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.
PT Gramarindo Group pun menggunakan dana tersebut dan tidak bisa memenuhi kewajibannya pada BNI.
Baca Juga: Viral, Stiker Penipuan Menempel di Mesin ATM BNI, Ini Kronologinya
Lalu pada September 2003, Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura dan belakangan diketahui dirinya pindah ke Belanda.
Dari hasil pelaporan kepada pihak Mabes Polri dan pemeriksaan awal, polisi menetapkan Maria Pauline, Adrian Waworuntu, dan dua pejabat TNI sebagai tersangka dugaan L/C fiktif.
Pada Desember 2003 Maria Pauline Lumowa mengaku siap diperiksa bila pemeriksaan dilakukan di Singapura.
Baca Juga: Romahurmuziy Bebas Dari Penjara, Ucap Syukur Atas Berkah Ramadhan
Sementara ia tak bisa dibawa ke Indonesia karena tak ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura
Hingga akhirnya, 17 tahun pelarian Maria Pauline berhenti pada Juli 2020, ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berhasil membawa pulang Maria Pauline Lumowa dari Serbia.