Efisiensi, Sumut Perkuat Transaksi Digital dengan Terapkan CMS

9 Juli 2020 14:30 WIB
Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Sumut, Arief Sudarto Trinugroho
Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Sumut, Arief Sudarto Trinugroho ( Sonora/Wahyuni)

Medan, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mengembangkan transaksi digital, dimulai dengan sudah menerapkan aplikasi transaksi elektronik berupa Cash Management System (CMS) dan e-Keuangan.

Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Sumut, Arief Sudarto Trinugroho mengatakan, CMS yang telah dijalankan sejak tahun 2009 merupakan aplikasi daring yang ditujukan bagi institusi untuk memenuhi kebutuhan transaksi perbankan

Aplikasi ini juga memudahkan pengguna aplikasi khususnya OPD Pemprov Sumut dalam proses transfer kepada penyedia jasa atau rekanan di lingkungan Pemprov.

CMS dikembangkan menjadi dua, yakni CMS Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan CMS Non SP2D.

Baca Juga: Klaster Baru, Penyebaran Covid-19 di Pasar Kobong Diduga dari Transaksi Uang Tunai

Kini sudah ada 26 kabupaten/kota (78,78 persen) yang menggunakan CMS SP2D, 32 kabupaten/kota CMS Non SP2D (97,97 persen), sementara OPD Pemprov Sumut telah 100 persen menggunakan CMS Non SP2D dalam transaksi baik kepada ASN maupun pihak ketiga.

“Selain itu, Pemprov Sumut juga memiliki aplikasi penerimaan yaitu e-Keuangan. Aplikasi tersebut bisa digunakan untuk memonitoring pendapatan Pemprov Sumut secara daring. Pemprov Sumut akan terus mengembangkan sistem elektronifikasi transaksi kita. Ini harus agar kualitas pengelolaan keuangan daerah kita terus meningkat. Aplikasi yang sudah dibuat digunakan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan kita,” katanya kembali.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Iskandar Simorangkir mengatakan, pandemi Covid-19 adalah moment penting bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan digitalisasi transaksi.

Apalagi banyak hal yang mendukung situasi tersebut misalnya data konsumsi internet yang meningkat 20 persen pada masa pandemi.

Baca Juga: Bikin Khawatir, Kondisi Pasar Terong Makassar Masih Dipadati Pembeli

“Pemda mau tidak mau harus terpaku pada digitalisasi ini. Kami pemerintah mendorong pemda tidak ketinggalan untuk melakukan digitalisasi semua transaksinya,” ujar Iskandar.

Iskandar mencontohkan ada 12 daerah yang dijadikan pilot project (percobaan) elektronifikasi. Sebanyak 12 daerah yang dijadikan pilot project tersebut mengalami peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebesar 11,1 persen.

“Karena dengan elektronifikasi, pendapatan itu langsung masuk ke rekening Pemda yang ada di lembaga keuangan perbankan, sehingga dapat menimimalkan kemungkinan terjadinya kebocoran PAD tadi,” ujar Iskandar.

Selain meningkatkan PAD, Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengatakan ada beberapa manfaat lain dengan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP).

Baca Juga: Redenominasi Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, Sri Mulyani: untuk Efisiensi Perekonomian

Di antaranya memberi kemudahan karena dapat dilakukan dengan berbagai kanal non-tunai dan tidak perlu tatap muka, serta meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Kepercayaan masyarakat datang karena didorong oleh transparansi layanan keuangan pemerintah secara digital, serta mendorong inklusivitas ekonomi dan keuangan,” ujar Sugeng.

Selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta mengatakan pemerintah daerah juga perlu melakukan pembaruan data ETP.

Pemerintah daerah juga perlu melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai ETP, serta perluasan jaringan telekomunikasi.

“Selain itu Perda juga perlu disusun,” kata Filianingsih. 

Baca Juga: PT Pelindo I Impor Satu Kapal Tunda Dilengkapi Teknologi IBS dan AMS

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm