Dalam Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin juga disampaikan bahwa Rapid Test dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasyankes, dengan kisaran tarif pelayanan paling tinggi Rp150.000.
Pada poin terakhir juga ditegaskan bahwa jika terbukti melakukan mark up atau menaikkan harga yang tidak wajar pada tarif Rapid Test, pemerintah akan mencabut izin penunjukan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya diketahui, masyarakat sempat mengeluhkan mahalnya tarif Rapid Test Antibody, yang rata-rata hampir mencapai Rp500.000.
Atas dasar itulah, Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, mengumukan batas tarif tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT).
Baca Juga: Geram! Sering Jadi Tontonan, Suku Baduy Minta Wilayahnya Dihapus dari Destinasi Wisata