Fasyankes Berani Mark Up Tarif Rapid Test, Siap-Siap Izinnya Dicabut dan Disanksi

9 Juli 2020 15:00 WIB
Fasyankes Berani Mark Up Tarif Rapid Test, Siap-Siap Izinnya Dicabut dan Disanksi
Fasyankes Berani Mark Up Tarif Rapid Test, Siap-Siap Izinnya Dicabut dan Disanksi ( Sonora/Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Kementerian Kesehatan resmi mengumumkan batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk pemeriksaan rapid test antibodi, yaitu sebesar Rp150.000.

Besaran biaya tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi, yang ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan tes secara mandiri.

Menindaklanjuti surat edaran di atas, Dinas Kesehatan Banjarmasin juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 449.1/24-YanSDK/Diskes tentang Perubahan atas Surat Edaran (SE) Nomor 449.1/22-YanSDK/Diskes tentang Penyesuaian Tarif Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT).

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau, Satpol PP Turunkan Sisa Material Bando Menggantung

Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa klinik, RS maupun laboratorium yang dapat melaksanakan pemeriksaan rapid test dan mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan adalah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang sudah mendapatkan surat penunjukkan dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

“Saat ini kami belum menunjuk semua RS maupun klinik yang punya kewenangan melaksanakan Rapid Test. Tentu selektif memilih rumah sakit dan kliniknya. Karena tidak semua juga mengajukan permohonan memberikan sebagai fasilitas itu,” ucap Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, kepada SMART FM.

Baca Juga: Waw, Kaldera Toba Resmi Menyandang Status UNESCO Global Geopark

Dalam Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin juga disampaikan bahwa Rapid Test dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasyankes, dengan kisaran tarif pelayanan paling tinggi Rp150.000.

Pada poin terakhir juga ditegaskan bahwa jika terbukti melakukan mark up atau menaikkan harga yang tidak wajar pada tarif Rapid Test, pemerintah akan mencabut izin penunjukan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya diketahui, masyarakat sempat mengeluhkan mahalnya tarif Rapid Test Antibody, yang rata-rata hampir mencapai Rp500.000.

Atas dasar itulah, Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, mengumukan batas tarif tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT).

Baca Juga: Geram! Sering Jadi Tontonan, Suku Baduy Minta Wilayahnya Dihapus dari Destinasi Wisata

 

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm