Banjarmasin, Sonora.ID - Kementerian Kesehatan resmi mengumumkan batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk pemeriksaan rapid test antibodi, yaitu sebesar Rp150.000.
Besaran biaya tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi, yang ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan tes secara mandiri.
Menindaklanjuti surat edaran di atas, Dinas Kesehatan Banjarmasin juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 449.1/24-YanSDK/Diskes tentang Perubahan atas Surat Edaran (SE) Nomor 449.1/22-YanSDK/Diskes tentang Penyesuaian Tarif Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT).
Baca Juga: Dapat Lampu Hijau, Satpol PP Turunkan Sisa Material Bando Menggantung
Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa klinik, RS maupun laboratorium yang dapat melaksanakan pemeriksaan rapid test dan mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan adalah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang sudah mendapatkan surat penunjukkan dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
“Saat ini kami belum menunjuk semua RS maupun klinik yang punya kewenangan melaksanakan Rapid Test. Tentu selektif memilih rumah sakit dan kliniknya. Karena tidak semua juga mengajukan permohonan memberikan sebagai fasilitas itu,” ucap Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, kepada SMART FM.
Baca Juga: Waw, Kaldera Toba Resmi Menyandang Status UNESCO Global Geopark
Dalam Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin juga disampaikan bahwa Rapid Test dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasyankes, dengan kisaran tarif pelayanan paling tinggi Rp150.000.
Pada poin terakhir juga ditegaskan bahwa jika terbukti melakukan mark up atau menaikkan harga yang tidak wajar pada tarif Rapid Test, pemerintah akan mencabut izin penunjukan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya diketahui, masyarakat sempat mengeluhkan mahalnya tarif Rapid Test Antibody, yang rata-rata hampir mencapai Rp500.000.
Atas dasar itulah, Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, mengumukan batas tarif tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT).
Baca Juga: Geram! Sering Jadi Tontonan, Suku Baduy Minta Wilayahnya Dihapus dari Destinasi Wisata