"Itu setiap posko ada tim gabungan yang berjaga. Mereka bertugas memeriksa kelengkapan dokumen pengendara yang masuk dan keluar Makassar," ujarnya.
Masyarakat yang akan bepergian, baik yang menuju ataupun ke luar Makassar akan menjalani sejumlah prosedur. Seperti pengecekan suhu tubuh dan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19.
Dishub juga menyiapkan strategi agar pemeriksaan surat bebas Covid-19 di perbatasan tidak menimbulkan kemacetan.
Diketahui, kewajiban memiliki surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang akan masuk dan keluar Kota Makassar mulai berlaku, Sabtu 11 Juli 2020.
Baca Juga: Yayasan Buddha Tzu Chi Makassar Beri Bantuan Ventilator dan Obat untuk Gugus Tugas Covid-19 Sulsel
Kepala Dishub Makassar, Mario Said mengatakan, potensi terjadinya kemacetan menjadi deteksi pihaknya. Langkah antisipasi yang dilakukan dengan menyiapkan posko dengan pelibatan 300 personel.
"Nanti coba dikordinasikan yang pasti macetlah periksa semua. Kemacetan kita cari strategi posko. Infomasi awal Minggu ini. Kordinasi dengan Pemda Gowa dan Maros sudah dilakukan," ujar Mario saat ditemui di Balaikota, belum lama ini.
"Kami drop ratusan personil. Ada enam titik. Perbatasan satu di dermaga ada cek poin penindakan. Hanya mungkin bagamana nanti, kami sementara tunggu arahan lebih lanjut," tambahnya.
Mario menambahkan, sistem shift diterapkan bagi petugas Dishub yang melakukan penjagaan di perbatasan setiap harinya.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin berharap pemeriksaan dokumen bebas Covid-19 berlangsung mudah dan cepat, sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat. Antrean kendaraan juga menhadi perhatian karena dapat memicu terjadinya kemacetan.
Menurutnya, penerapan Perwali nomor 31 tahun 2020 merupakan strategi dalam mengendalikan Covid-19 dengan tetap mempertahankan ekonomi masyarakat.