"Kami terus memperketat dan meningkatkan protokol kesehatan di instansi masing-masing. Dan berpartisipasi dalam hal kontribusi memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Kota Makassar,” tandas Harry.
Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menyambut hangat pertemuan bersama pengurus Perbanas Sulsel dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menjelaskan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Makassar.
Baca Juga: Perketat Akses Masuk Makassar, Dishub Pantau hingga ke Jalur Tikus
“Kita sosialisasikan lebih dulu perwali ini. Setelah itu baru kita masuk pada tahapan uji coba pada hari jumat, kami berharap sabtu kita mulai terapkan,” ujar Prof Rudy.
Mengenai mekanisme pembatasan masuk wilayah kota Makassar, Rudy menjelaskan bahwa intinya pemerintah kota makassar tidak melarang warga daerah lain memasuki kota Makassar selama mereka bersyarat yakni memiliki surat keterangan bebas covid.
“Intinya kita tidak melarang warga dari daerah lain memasuki kota Makassar selama warga tersebut dapat menunjukkan surat tugas dari instansi mereka, termasuk pegawai bank yang bekerja di Kota Makassar,” pungkasnya.