Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan sanksi sosial bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Hukuman yang akan diberikan seperti menyapu jalan dan membersihkan sampah.
Seperti disampaikan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin saat ditemui di Balaikota, Kamis (9/7/2020).
Dia mengatakan, pemberian sanksi sosial untuk membuat efek jera masyarakat yang melanggar. Pelanggar yang dimaksud seperti tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
Rudy menambahkan kepemilikan dokumen bebas Covid-19 akan menjadi syarat masuk dan keluar Kota setempat. Saat ini sementara dilakukan uji coba dan sosialiasi hingga ke tingkat RT dan RW. Secara efektif mulai berlaku 11 Juli mendatang.
Baca Juga: Sidak Tegas yang Tak Bermasker, Risma Blusukan ke Kawasan Tandes Surabaya
"Sanksi sosialnya bisa disuruh menyapu jalan, bersihkan sampah dan apalah itu namanya," ujarnya saat ditemui di Balaikota, 9 Juli 2020.
Ruddy menambahkan pemerintah juga berencana melakukan random Rapid Test kepada warga yang masih membandel tidak menggunakan masker di tempat umum.
Termasuk saat pembatasan pergerakan antar wilayah yang mulai berlaku, Sabtu 11 Juli 2020.
“Menyelesaikan Covid-19 ini harus di prioritaskan pada hulunya. Sebanyak apapun rumah sakit disiapkan tidak akan selesai jika hulunya tidak perhatikan. Makanya itu kita massifkan edukasi, preventif dan pengawasan. Kita tidak bisa salahkan masyarakat hanya karena kurang edukasi. Makanya kita ingin tegas supaya tercipta kesadaran. Warga Makassar memiliki karakter yang gigih jika memperjuangkan sesuatu. Jika ini di kelola dengan edukasi yang baik, maka secara otomatis akan tercipta kedisiplinan yang kuat yang bermuara pada perubahan kebiasaan, dan akhirnya menjadi budaya sehari-hari” ujar Prof Rudy.
Baca Juga: Pemkot Makassar Akan Berikan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan