Ditemukan Tak Pakai Masker, Pj Walikota Makassar Minta Dihukum Bersihkan Jalan

10 Juli 2020 08:50 WIB
Pj Walikota Makassar temui Danlantamal VI Makassar, di markasnya, Jl Yos Sudarso
Pj Walikota Makassar temui Danlantamal VI Makassar, di markasnya, Jl Yos Sudarso ( Sonora.ID)

Di tempat ini pula, Prof Rudy memberikan apresiasi terhadap inovasi jajaran Lantamal VI Makassar yang memberlakukan penggunaan gelang warna-warni sebagai identifikasi resiko terpapar Covid-19.

Penggunaan gelang ini mempermudah para personel dan penghuni kompleks ketika berada di lingkungan rumah atau kerja.

Menurut Hanarko Djodi, penggunaan gelang ini berlaku pada jam kerja maupun di luar jam kerja yang bertujuan untuk mengidentifikasi risiko terpapar berdasarkan mapping lokasi tempat tinggal dan lingkungan tempat kerja.

Baca Juga: Sukseskan Gerakan Sejuta Masker, Pemkab Gowa Libatkan 114 UMKM Lokal

“Untuk gelang berwarna hijau itu artinya beresiko rendah dan digunakan oleh personil dan keluarga yang tinggal di kompleks, mess, rumah jabatan Lantamal VI. Sedang gelang berwarna kuning artinya beresiko sedang, digunakan oleh personil dan keluarga yang tinggal di luar kompleks Lantamal VI. Sedangkan gelang warna merah itu digunakan oleh personil dan penghuni kompleks yang berinteraksi langsung dengan masyarakat umum atau pasien Covid-19  seperti personel rumah sakit, Dinas Kesehatan, personil dalam kategori ODP, PDP, pegawai koperasi, dan aktifitas sejenisnya” ujar Hanarko Djodi.

Prof Rudy berharap, kelompok masyarakat lainnya juga menciptakan inovasi yang tujuannya untuk memotong mata rantai penyebaran virus ini.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Minta Perbankan Swasta Terapkan Protokol Kesehatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm