Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan sanksi sosial bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Hukuman yang akan diberikan seperti menyapu jalan dan membersihkan sampah.
Seperti disampaikan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin saat ditemui di Balaikota, Kamis (9/7/2020).
Dia mengatakan, pemberian sanksi sosial untuk membuat efek jera masyarakat yang melanggar. Pelanggar yang dimaksud seperti tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
Rudy menambahkan kepemilikan dokumen bebas Covid-19 akan menjadi syarat masuk dan keluar Kota setempat. Saat ini sementara dilakukan uji coba dan sosialiasi hingga ke tingkat RT dan RW. Secara efektif mulai berlaku 11 Juli mendatang.
Baca Juga: Sidak Tegas yang Tak Bermasker, Risma Blusukan ke Kawasan Tandes Surabaya
"Sanksi sosialnya bisa disuruh menyapu jalan, bersihkan sampah dan apalah itu namanya," ujarnya saat ditemui di Balaikota, 9 Juli 2020.
Ruddy menambahkan pemerintah juga berencana melakukan random Rapid Test kepada warga yang masih membandel tidak menggunakan masker di tempat umum.
Termasuk saat pembatasan pergerakan antar wilayah yang mulai berlaku, Sabtu 11 Juli 2020.
“Menyelesaikan Covid-19 ini harus di prioritaskan pada hulunya. Sebanyak apapun rumah sakit disiapkan tidak akan selesai jika hulunya tidak perhatikan. Makanya itu kita massifkan edukasi, preventif dan pengawasan. Kita tidak bisa salahkan masyarakat hanya karena kurang edukasi. Makanya kita ingin tegas supaya tercipta kesadaran. Warga Makassar memiliki karakter yang gigih jika memperjuangkan sesuatu. Jika ini di kelola dengan edukasi yang baik, maka secara otomatis akan tercipta kedisiplinan yang kuat yang bermuara pada perubahan kebiasaan, dan akhirnya menjadi budaya sehari-hari” ujar Prof Rudy.
Baca Juga: Pemkot Makassar Akan Berikan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pj Walikota menekankan sikap tegas ini bagian dari pengawasan yang nantinya perlahan-lahan akan mengubah kebiasaan orang untuk selalu menggunakan masker.
“Tim kita akan bergerak keruang-ruang publik, baik itu di pasar, di mall, di taman-taman kota, termasuk dikawasan pemukiman. Jika ada warga kita yang ditemukan tidak menggunakan masker, maka akan kita lakukan Random Rapid Test sambil membagikan masker. Ini juga bagian dari pengawasan kita agar tercipta kepatuhan untuk kebaikan bersama” lanjutnya.
Dalam kesempatan berbeda, Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin juga menyempatkan bertemu komandan pangkalan utama TNI AL (Danlantamal VI) Makassar, di markasnya, Jl Yos Sudarso.
Baca Juga: 3 Wanita yang Buat TikTok di Jembatan Suramadu Minta Maaf, Polisi Beri Sanksi
Selain membahas sejumlah metode penerapan Perwali 36 tahun 2020 tentang Percepatan penanganan Covid-19, Prof Rudy bersama Hanarko Djodi juga melakukan sosialisasi langsung penggunaan masker di Kompleks Perumahan Angkatan Laut Dewa kembar.
Sambil berjalan memasuki area kompleks, Prof Rudy menemui sejumlah warga dan mengingatkan pentingnya menggunakan masker.
Bukan hanya warga dewasa, Rudy bersama Hanarko Djodi juga menemui sekelompok anak-anak yang tengah bermain disekitar kompleks dan mengajaknya berbincang tentang Virus Covid-19.
Selain memberikan edukasi, anak-anak ini juga di berikan masker untuk digunakan saat bermain bersama teman-temannya.
Baca Juga: Tampil Beda, Mendagri Jadi Trendsetter Masker Bergambar Wajah
Di tempat ini pula, Prof Rudy memberikan apresiasi terhadap inovasi jajaran Lantamal VI Makassar yang memberlakukan penggunaan gelang warna-warni sebagai identifikasi resiko terpapar Covid-19.
Penggunaan gelang ini mempermudah para personel dan penghuni kompleks ketika berada di lingkungan rumah atau kerja.
Menurut Hanarko Djodi, penggunaan gelang ini berlaku pada jam kerja maupun di luar jam kerja yang bertujuan untuk mengidentifikasi risiko terpapar berdasarkan mapping lokasi tempat tinggal dan lingkungan tempat kerja.
Baca Juga: Sukseskan Gerakan Sejuta Masker, Pemkab Gowa Libatkan 114 UMKM Lokal
“Untuk gelang berwarna hijau itu artinya beresiko rendah dan digunakan oleh personil dan keluarga yang tinggal di kompleks, mess, rumah jabatan Lantamal VI. Sedang gelang berwarna kuning artinya beresiko sedang, digunakan oleh personil dan keluarga yang tinggal di luar kompleks Lantamal VI. Sedangkan gelang warna merah itu digunakan oleh personil dan penghuni kompleks yang berinteraksi langsung dengan masyarakat umum atau pasien Covid-19 seperti personel rumah sakit, Dinas Kesehatan, personil dalam kategori ODP, PDP, pegawai koperasi, dan aktifitas sejenisnya” ujar Hanarko Djodi.
Prof Rudy berharap, kelompok masyarakat lainnya juga menciptakan inovasi yang tujuannya untuk memotong mata rantai penyebaran virus ini.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Minta Perbankan Swasta Terapkan Protokol Kesehatan