Sampah plastik yang semakin banyak dapat mengancam kehidupan biota laut serta menjadi penyebab bencana alam.
"Sampah plastik adalah masalah serius yang mengancam bumi, menghambat arus sungai. Ada plastik yang sekali pakai, itu tidak dianjurkan. Seperti botol minuman mineral water dan keresek, jadi kita sarankan menggunakan botol berkali pakai, utamanya di masa pandemi," terangnya.
Lebih jauh, Lies menambahkan, komitmen pemerintah dalam menghadapi persoalan plastik telah dimuat dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 tahun 2017.
Baca Juga: Ketua TP-PKK Gowa Sebut Pola Asuh Anak Jadi Kunci Turunkan Angka Stunting di Gowa
Regulasi tersebut mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Sementara di Sulsel, komitmen tersebut diperkuat Surat Edaran dari Gubernur Sulsel tahun 2018 Tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah.
Serta Surat Edaran PKK Sulsel 2019 tentang Imbauan Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Minta Perbankan Swasta Terapkan Protokol Kesehatan