Warga yang melihat peristiwa itu merekam melalui telepon genggam lalu membagikan video tersebut di media sosial.
"Pelaku sempat melaporkan tetangganya karena bermain di judi dan domino di sekitar lorongnya. Lalu tetangga ini kesal dan mengatainya," ujarnya saat konferensi pers, Jumat 10 Juli 2020.
Polisi menjelaskan, tersangka penista agama terancam hukuman lima tahun penjara. Jumpa pers dihadiri Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe dan sejumlah jajaran.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita marah-marah hingga melempar Al Quran viral di media sosial Facebook.
Dalam video tersebut, terlihat wanita berambut panjang mengenakan pakaian berwarna oranye itu mendatangi dan memarahi salah seorang warga yang tengah duduk.
Wanita itu melempar Al Quran yang dibawanya dan mengatakan dirinya tidak berdosa. Selain itu, wanita tersebut mengancam akan merobek Al Quran.
"Mau ko robek itu? Saya tidak takut dosa-dosaan," kata wanita itu setelah salah satu lelaki dalam video itu mengingatkan perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Meja Makan Mana yang Tidak akan Anda Kunjungi?