Diakui oleh rekan korban yang juga merupakan ABK bernama Dedi (22) , Hasan memang mengalami tindak kekerasan.
"Iya, dipaksa kerja. Tidak hanya dia, kami juga merasakan hal yang sama. Hanya saja nasib kawan itu nahas dan berujung kematian," ujarnya.
Sejak korban dimasukkan ke dalam freezer, kapal tetap kembali berlayar mencari ikan di perairan internasional.
Baca Juga: Dengan Bersyarat, Gubernur Lampung Arinal Perbolehkan Salat Idul Adha Berjamaah
Danlantamal IV, Laksamana Pertama (P) Indarto Budiarto menerangkan, ditemukannya jenazah WNI dalam lemari pendingin kapal berawal ketika aparat penegak hukum mendapatkan informasi dari salah satu keluarga korban ABK yang meninggal dunia.
Kapal Li Huang Yuan Yu 118 dan Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 akhirnya ditangkap karena dicurigai melakukan penyiksaan terhadap Para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Kami mencurigai ada tindak kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Sehingga kami kejar keduanya. Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 hampir lepas saat pengejaran, bahkan sudah masuk perairan Singapura. Untuk keterkaitan kedua kapal, nanti akan didalami kepolisian lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga: Kepolisian Sektor Pelabuhan Bakauheni Amankan Ribuan Burung Tanpa Dokumen
Artikel ini sudah tayang di TribunLampung.co.id, dengan judul 'ABK Lampung 18 Hari di Freezer, Tewas Saat Bekerja di Kapal Ikan Berbendera China'.