Pihaknya meminta, umat mempercayakan semua kepada penegak hukum agar proses peradilan yang ada menjadi hikmah.
Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap tersangka penistaan agama Islam di Makassar berinisial IN (40) pada Kamis (10/7/2020).
Tersangka ditangkap atas rekaman video aksinya yang mengaku Yahudi, melempar dan hendak merobek Al-Qur'an.
Dengan menggunakan jilbab dan masker, tersangka ini digiring dari sel tahanan menuju aula.
Baca Juga: Viral Wanita Mencak-mencak Hingga Lempar Al Quran di Makassar
Dalam kegiatan konferensi pers, tersangka sempat mengutarakan permintaan maafnya kepada seluruh umat muslim atas tindakan fatal yang telah dilakukannya yang menyebabkan tersangka tersandung kasus hukum seperti ini.
"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. karena tindakan saya telah menyinggung banyak orang terutama umat Islam. Saat itu, saya terpancing emosi karena sering dikatai dan dikucilkan', ujarnya.
Polisi menjelaskan, tersangka penista agama terancam hukuman lima tahun penjara.
Jumpa pers dihadiri Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe dan sejumlah jajaran.
Baca Juga: Telkomsel Hadirkan Kuota 25GB Untuk Tenaga Medis dan Relawan Covid-19 Seluruh Indonesia