Makassar, Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat islam untuk tidak terprovokasi dengan kejadian pelemparan kitab Al-Quran yang viral di sosial media.
Aksi itu dilakukan seorang wanita, warga jalan Kodingareng, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Makassar.
Ketua MUI Makassar, KH Baharuddin AS mengatakan, pelaku sudah ditangkap polisi dari Polres Pelabuhan.
Olehnya, pihaknya mengimbau warga tetap tenang dan menyerahkan kasus itu ke kepolisian.
Baca Juga: Dengan Bersyarat, Gubernur Lampung Arinal Perbolehkan Salat Idul Adha Berjamaah
"Saya baru mengetahui kejadian itu. Setelah diperlihatkan saya langsung berkomunikasi anggota kami di Kecamatan, bahwa masalah ini sudah ditangani Polisi. Kami juga imbau agar tidak ada reaksi berlebihan,"ujar Baharuddin saat menghadiri konferensi pers di Polres Pelabuhan, Jumat 10 Juni 2020.
Baharuddin menyayangkan adanya aksi tersebut. Perbuatan itu menghina umat islam dan termasuk penistaan agama.
"Si perempuan melempar Al-Quran itu termasuk penistaan agama. Ini pelaku beragama islam, namun saat itu dalam keadaan emosi," tambahnya.
Baca Juga: Viral Wanita Mencak-mencak Hingga Lempar Al Quran di Makassar
MUI mengajak umat Islam untuk senantiasa menjaga kerukunan dan tidak boleh terhasut melakukan pelanggaran hukum.
Pihaknya meminta, umat mempercayakan semua kepada penegak hukum agar proses peradilan yang ada menjadi hikmah.
Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap tersangka penistaan agama Islam di Makassar berinisial IN (40) pada Kamis (10/7/2020).
Tersangka ditangkap atas rekaman video aksinya yang mengaku Yahudi, melempar dan hendak merobek Al-Qur'an.
Dengan menggunakan jilbab dan masker, tersangka ini digiring dari sel tahanan menuju aula.
Baca Juga: Viral Wanita Mencak-mencak Hingga Lempar Al Quran di Makassar
Dalam kegiatan konferensi pers, tersangka sempat mengutarakan permintaan maafnya kepada seluruh umat muslim atas tindakan fatal yang telah dilakukannya yang menyebabkan tersangka tersandung kasus hukum seperti ini.
"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. karena tindakan saya telah menyinggung banyak orang terutama umat Islam. Saat itu, saya terpancing emosi karena sering dikatai dan dikucilkan', ujarnya.
Polisi menjelaskan, tersangka penista agama terancam hukuman lima tahun penjara.
Jumpa pers dihadiri Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe dan sejumlah jajaran.
Baca Juga: Telkomsel Hadirkan Kuota 25GB Untuk Tenaga Medis dan Relawan Covid-19 Seluruh Indonesia
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita marah-marah hingga melempar Al Quran viral di media sosial Facebook.
Dalam video tersebut, terlihat wanita berambut panjang mengenakan pakaian berwarna oranye itu mendatangi dan memarahi salah seorang warga yang tengah duduk.
Wanita itu melempar Al Quran yang dibawanya dan mengatakan dirinya tidak berdosa. Selain itu, wanita tersebut mengancam akan merobek Al Quran.
"Mau ko robek itu? Saya tidak takut dosa-dosaan," kata wanita itu setelah salah satu lelaki dalam video itu mengingatkan perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Dengan Bersyarat, Gubernur Lampung Arinal Perbolehkan Salat Idul Adha Berjamaah