Disiplinkan Pasukan Kuning, Bang Jack Ingatkan SOP Saat Bekerja

10 Juli 2020 17:30 WIB
Untuk memberikan kedisiplinan terhadap ratusan penyapu jalanan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin perketat pengawasan.
Untuk memberikan kedisiplinan terhadap ratusan penyapu jalanan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin perketat pengawasan. ( )

Banjarmasin, Sonora.ID – Untuk memberikan kedisiplinan terhadap ratusan penyapu jalanan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin perketat pengawasan.

Mereka yang sering kali disebut sebagai pasukan kuning ini menerima arahan agar bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kami berikan arahan terhadap puluhan petugas penyapu jalanan terkait kedisiplinan dalam bertugas," ucap Marzuki, Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, kepada SMART FM.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Nekat Buka Kembali, Pemerintah Kota Pasrah

Mereka, menurut pria yang biasa disapa Bang Jack, diwajibkan menggunakan atribut saat menjalankan tugasnya dengan jam kerja yang telah ditetapkan.

Marzuki juga menerangkan bahwa pihaknya terus memberikan pemahaman dan edukasi terhadap 400 lebih petugas sapu jalanan.

"Kita berikan arahan untuk bisa lebih baik lagi menjalankan tugasnya masing masing," ujarnya.

Baca Juga: Tenaga Medis Berguguran, Gugus Tugas Diminta Siapkan Protokol Khusus

Misalnya, masih adanya terdapat rumput-rumput di sepanjang Jalan A. Yani yang seharusnya segera dicabut dan dibersihkan.

Ia pun berharap dengan edukasi bisa memacu semangat para petugas untuk menjalankan tugas nya lebih baik.

Pihaknya juga berpesan agar di masa pandemi CoVID-19 yang masih belum melandai, petugas penyapu jalanan juga lebih memperhatikan protokol kesehatan, agar terhindar dari paparan virus.

"Kami juga telah memberikan APD bagi para petugas kami," pungkasnya.

Baca Juga: Pemko Janjikan Dana Rp 1,5 Juta bagi RT dan RW yang Terapkan PSBK

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm