Lanjut Nurdin, Pemprov Sulsel telah mengeluarkan perpanjangan penetapan lokasi melalui keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1633/VII/Tahun 2020 tanggal 7 Juli 2020 Tentang Pembaruan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Tahap III.
"Saya yakin dengan tim work kita di Sulsel akan mendukung penuh, kami tidak menyelesaikan secara sendiri tetapi secara bersama," ujarnya.
Adapaun terkait progress pendanaan lahan dengan alokasi Rp 1,150 triliun, tagihan Rp 129,63 miliar dan realisasi Rp 81,91 miliar.
Baca Juga: Kereta Wapres Ma'ruf Amin Diteriaki Calon Penumpang KRL Karena Bikin Molor Perjalanan
Realisasi pembayaran dengan jumlah 494 bidang, dengan jumlah bidang di Kabupaten Barru 135 bidang, Pangkep 279 bidang dan Maros 80 bidang dengan nilai nominal Rp81,9 miliar.
Selian itu, juga sudah terbit persetujuan dan menunggu jadwal pembayaran dengan jumlah 94 bidang dengan nilai Rp 11,15 miliar. Serta pada progres permohonan pembayaran sebanyak 343 bidang tanah.
Lebih lanjut, Nurdin menambahkan, Pemprov Sulsel bersiap memfasilitasi apapun permasalahan yang ada dalam rangka percepatan penyelesaian pembebasan lahan tersebut agar jalur kereta api Makassar-Parepare dapat segera terwujud sesuai arahan kebijakan RPJMD Sulsel.
Baca Juga: Hari Ke-5 Rapid Test Gratis di Makassar, 44 Orang Dinyatakan Reaktif