Makassar, Sonora.ID - Kewajiban memiliki surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang akan masuk dan keluar Kota Makassar ditunda dan mulai berlaku Senin (13/7/2020).
Kebijakan ini sebelumnya diagendakan mulai berlaku akhir pekan ini. Acuannya tertuang dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebanyak 7.950 personil gabungan disebar di sebelas posko perbatasan dan empat posko penindakan. Bertugas mengawal pelaksanaan pembatasan pergerakan antar wilayah, baik akses keluar maupun akses masuk ke Kota Makassar.
Baca Juga: Ditemukan Tak Pakai Masker, Pj Walikota Makassar Minta Dihukum Bersihkan Jalan
Selain itu, memastikan aturan dijalankan oleh seluruh warga Kota Makassar.
Seperti disampaikan Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin saat memimpin rapat persiapan penerapan Perwali 36 di Posko Gugus Tugas Kota Makassar, Sabtu (11/7/2020).
Dia mengatakan perwali akan ditegakkan dengan pendekatan persuasif. Menurutnya, dalam implementasi aturan ini tidak menutup terjadi dinamika dilapangan.
Olehnya, Rudy meminta seluruh personil bekerja dengan pendekatan humanis, serta meminta camat serta lurah untuk mengoptimalkan tokoh masyarakat di wilayahnya sebagai edukator.
“Insya Allah besok (Minggu) kita akan melakukan simulasi di beberapa titik perbatasan kota. Akan kita cek dilapangan, jika misalnya ada antrian maka kita cari metode supaya tidak antri. Prinsipnya kita tidak ingin menyusahkan warga kita, namun justru kita ingin menyelamatkan semuanya. Untuk operasional dilapangan, saya minta agar jangan ada tindakan represif, lakukan secara persuasif, gunakan pendekatan humanis, jika ada yang masih membandel agar di bujuk dan diberikan masker untuk digunakan” ujar Prof Rudy saat berbicara.
Baca Juga: Hari Ke-5 Rapid Test Gratis di Makassar, 44 Orang Dinyatakan Reaktif
Dalam rapat tersebut, sejumlah aturan tekhnis yang akan diberlakukan pada di perbatasan kota, termasuk upaya memastikan seluruh warga kota menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Untuk di perbatasan, warga yang bekerja di Makassar cukup memperlihatkan surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja, atau menunjukkan ID Card yang dikeluarkan secara resmi ditempatnya bekerja. Namun tetap dilakukan pemeriksaan suhu badan termasuk Random Rapid test. Demikian pula bagi yang hendak keluar dari Kota Makassar tetap harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan Carrier yang berpotensi membawa virus dan menularkannya di daerah lain” lanjut Rudy.
Baca Juga: Dishub Makassar Antisipasi Kemacetan Saat Pemeriksaan Kartu Bebas Covid-19 di Perbatasan
Sementara itu, Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri menyampaikan sebanyak 7.950 personil gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Camat Lurah, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya akan bekerja mengawal pelaksanaan perwali 36 Tahun 2020.
“Kita sudah siapkan patroli wilayah yang akan menyisir setiap wilayah selama tiga kali Sehari. Untuk pos kecamatan dsiapkan tim edukasi, penindakan dan pengawasan, termasuk tim kesehatan yang akan melakukan rapid test ditempat. Intinya, setiap camat harus memastikan seluruh warganya menggunakan masker saat keluar dari rumah. Termasuk juga pasar tradisional dan pasar darurat, rumah makan, mal dan tempat usaha lainnya. Masing-masing pengelolanya yang bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pengunjung menggunakan masker” ujar Sabri.
Dalam rapat ini hadir sejumlah kepala dinas, perwakilan TNI Polri, serta camat se Kota Makassar.
Baca Juga: MUI Himbau, Umat Islam Tenang Dalam Sikapi Aksi Pelemparan Al Quran di Makassar