Sehingga dana penanggulangan Covid-19 ini bsia disalahgunakan untuk mendompleng program bantuan sosial dengan memajang foto mereka pada bantuan tersebut.
“Tidak sedikit informasi perihal cara oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar stiker foto atau spanduk raksasa, mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka,” ungkap Firli terkait dengan penyelewengan dana tersebut.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa ada beberapa kepala daerah yang mengajukan alokasi anggaran tinggi, meski jumlah kasus di daerahnya rendah.
Baca Juga: Terkait Penggunaan Dana Refocusing dan Realokasi, Ketua KPK RI Lakukan Kunjungan ke Sumsel
Sebaliknya, ada juga kepala daerah yang mengajukan anggaran rendah, padahal kasus positif Covid-19 di daerahnya tergolong tinggi.
“Hal tersebut karena sang kepala daerah sudah memimpin di periode kedua, sehingga tidak berkepentingan untuk maju,” jelasnya.
Firli menegaskan dan memperingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk tidak mengalihfungsikan anggaran penanggulangan Covid-19.
“Hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu,” tutupnya.
Baca Juga: Pemprov Sumatera Utara Selamatkan Aset Negara yang Bermasalah