Seperti diketahui, pembatasan orang masuk ke Makassar pada Perwali tersebut disebutkan pada Bab V, tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah.
Pada pasal 6 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang masuk ke dalam dan keluar kota Makassar, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan.
Sementara di Pasal 6 ayat 2 juga menyebutkan bahwa ketentuan yang dimaksud pada Pasal 6 ayat 1, berlaku bagi setiap orang yang memasuki kota Makassar, dengan menggunakan kendaraan umum dan/atau pribadi melalui transportasi darat, laut dan udara.
Di sisi lain, aturan yang mewajibkan orang membawa surat bebas Covid-19, tidak berlaku bagi orang-orang tertentu. Hal ini tertuang dalam pasal 6 ayat 3 Perwali.
Baca Juga: Cek Surat Keterangan Bebas Covid-19, 7.950 Pasukan Gabungan Jaga Perbatasan Makassar
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 1, dapat dikecualikan kepada:
a. ASN yang bekerja di Kota Makassar
b. TNI/Polri yang bekerja di Makassar.
c. Karyawan swasta yang bekerja di Makassar.
d. Buruh yang bekerja di Makassar
e. Pedagang yang berdagang di Makassar.
f. Penduduk yang berdomisili di Maminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar) yang bekerja di Makassar.
Ketentuan yang dimaksud pada ayat 3 hurup (a), (b) dan (c) wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di kota Makassar kepada petugas.
Pada ketentuan lainnya yang dimaksud pada ayat 3 huruf d dan e tersebut, wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa asal bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.
Sementara ketentuan yang dimaksud pada ayat (3) huruf f wajib memperlihatkan identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di Makassar, Maros, Gowa dan Takalar.
Baca Juga: Anggaran Terbatas , Nurdin Abdullah Pastikan Pembebasan Lahan Rampung