Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Gowa akan kembali melakukan rapid test secara massa, Senin (13/7) besok, yang akan dipusatkan di Gedung Haji Bate Sunggumina. Rapid test tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Makassar.
Kebijakan ini diambil, menurut Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, setelah Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin, menandatangani Perwali Nomor 36 Tahun 2020, tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kita akan bantu masyarakat dengan rapid test yang akan dipusatkan di gedung Haji Bate. Insya Allah saya akan kemunikasikan pemilik gedung secepatnya," ujar Adnan.
Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Apresiasi Penanganan Covid-19 di Sulsel
Untuk itu, Adnan mendorong para Camat untuk membuat Posko di perbatasan kecamatan masing-masing guna mengantisipasi masyarakatnya yang akan melakukan perjalanan ke Makassar. Seperti pedagang sayur dan pekerja lainnya yang membutuhkan surat keterangan.
Posko yang terbentuk nantinya selain melakukan pemeriksaan, juga sudah menyediakan form bepergian yang akan dipakai memasuki kota Makassar.
"Kan ada enam item yang membolehkan orang luar masuk Makassar dengan menggunakan form," ujar Adnan.
Adnan juga berencana meminta bantuan alat rapid test kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mengingat keterbatasan alat tersebut di Gowa.
Adapun ketersediaan rapid test yang dimiliki pihaknya yakni sebanyak 100 hingga 200 orang perhari.
"Ini pun kita akan seleksi ketat, kalau cuman sekadar jalan-jalan, ya silakan balik ke rumah," ujarnya.
Baca Juga: Kunjungi Makassar, Panglima TNI dan Kapolri Bagikan 10.000 Paket Sembako
Seperti diketahui, pembatasan orang masuk ke Makassar pada Perwali tersebut disebutkan pada Bab V, tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah.
Pada pasal 6 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang masuk ke dalam dan keluar kota Makassar, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan.
Sementara di Pasal 6 ayat 2 juga menyebutkan bahwa ketentuan yang dimaksud pada Pasal 6 ayat 1, berlaku bagi setiap orang yang memasuki kota Makassar, dengan menggunakan kendaraan umum dan/atau pribadi melalui transportasi darat, laut dan udara.
Di sisi lain, aturan yang mewajibkan orang membawa surat bebas Covid-19, tidak berlaku bagi orang-orang tertentu. Hal ini tertuang dalam pasal 6 ayat 3 Perwali.
Baca Juga: Cek Surat Keterangan Bebas Covid-19, 7.950 Pasukan Gabungan Jaga Perbatasan Makassar
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 1, dapat dikecualikan kepada:
a. ASN yang bekerja di Kota Makassar
b. TNI/Polri yang bekerja di Makassar.
c. Karyawan swasta yang bekerja di Makassar.
d. Buruh yang bekerja di Makassar
e. Pedagang yang berdagang di Makassar.
f. Penduduk yang berdomisili di Maminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar) yang bekerja di Makassar.
Ketentuan yang dimaksud pada ayat 3 hurup (a), (b) dan (c) wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di kota Makassar kepada petugas.
Pada ketentuan lainnya yang dimaksud pada ayat 3 huruf d dan e tersebut, wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa asal bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.
Sementara ketentuan yang dimaksud pada ayat (3) huruf f wajib memperlihatkan identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di Makassar, Maros, Gowa dan Takalar.
Baca Juga: Anggaran Terbatas , Nurdin Abdullah Pastikan Pembebasan Lahan Rampung