Penerapan Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah di Makassar Sebabkan Kemacetan Panjang

13 Juli 2020 10:45 WIB
Pengendara yang melintas di cek satu per satu di perbatasan Makassar
Pengendara yang melintas di cek satu per satu di perbatasan Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Kemacetan panjang terjadi di sejumlah titik perbatasan di Kota Makassar hari ini, 13 Juli 2020.

Arus lalu lintas tersendat karena satu per satu kendaraan bermotor diperiksa di pos pengecekan. Menyusul mulai berlakunya penerapan pembatasan pergerakan lintas daerah.

Warga yang melintas diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid 19 sesuai perwali nomor 36 tahun 2020.

Jika ditemukan tidak memakai masker, diberi sanksi sosial seperti push up dan membersihkan jalan.

Baca Juga: Jelang Pembatasan Akses Keluar Masuk, Pj Walikota Makassar Tinjau Posko Perbatasan

Seperti yang terpantau di posko jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Gowa).

Pj Walikota, Rudy Djamaluddin turun langsung memantau aktifitas pemeriksaan.

Pihaknya meminta petugas di lapangan terus melakukan evaluasi, terutama dalam meminimalisir kemacetan di jalan.

"Dampak kemacetan pasti ada karena ada perlambatan, tapi kami upayakan hal yang minimal khususnya di jam kerja," ujar Rudy di sela-sela pemantauan.

Sementara Dinas Perhubungan memperketat jalur masuk menuju Kota Makassar. Menyusul mulai diberlakukannya aturan yang mewajibkan masyarakat memiliki surat keterangan bebas covid-19.

Sementara Kepala Dishub Makassar, Mario Said dalam beberapa kesempatan mengatakan, ada 11 posko yang tersebar di titik perbatasan.

Jalur alternatif atau jalan tikus menjadi perhatian khusus. Karena berpotensi dimanfaatkan masyarakat untuk lolos dari pemeriksaan.

Baca Juga: Bantu Masyarakat Yang Akan ke Makassar, Pemkab Gowa Kembali Lakukan Rapid Test Massal

 

Strategi yang disiapkan dengan menambah posko. Khusus di titik perbatasan Makassar dan kabupaten Gowa, ada 3 posko yang disebar. Diantaranya di jalan Alauddin, Mallengkeri dan jalan Syekh Yusuf.

Titik pemantauan lainnya di Hertasning dan Antang. Selanjutnya di titik BTP dan simpang lima bandara yang merupakan perbatasan Kota Makassar-Maros.

"Kalo di alauddin dulunya 1, kali ini ada 3. Yang lainnya di malengkeri dan syekh yusuf. Begitu juga di simpang lima perbatasan maros, itu ada dua jalur. jadi harus ada penempatan posko disitu. Di barombong cuman satu. Di hertasning juga dua sesuai jalur. Di moncongloe juga satu," ujarnya saat ditemui di Balaikota, belum lama ini.

Mario menambahkan setiap posko ada tim gabungan yang berjaga. Seperti dari petugas Dinas Kesehatan, pihak Kepolisian serta Dishub.

Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Apresiasi Penanganan Covid-19 di Sulsel

"Itu setiap posko ada tim gabungan yang berjaga. Mereka memeriksa kelengkapan dokumen pengendara yang masuk dan keluar Makassar," ujarnya.

Masyarakat yang akan bepergian, baik yang menuju ataupun ke luar Makassar akan menjalani sejumlah prosedur. Seperti pengecekan suhu tubuh dan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19.

Dishub juga menyiapkan strategi agar pemeriksaan surat bebas Covid-19 di perbatasan tidak menimbulkan kemacetan.

Mario Said menjelaskan potensi terjadinya kemacetan menjadi deteksi pihaknya.

Langkah antisipasi yang dilakukan dengan menyiapkan posko dengan pelibatan 300 personel.

"Nanti coba dikordinasikan yang pasti macetlah periksa semua. Kami drop ratusan personil. Ada enam titik. Perbatasan satu di dermaga ada cek poin penindakan," tambahnya.

Mario menambahkan, sistem shift diterapkan bagi petugas Dishub yang melakukan penjagaan di perbatasan setiap harinya.

Baca Juga: Kunjungi Makassar, Panglima TNI dan Kapolri Bagikan 10.000 Paket Sembako

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm