Makassar, Sonora.ID - Ratusan pengendara terjaring di hari pertama pelaksanaan pembatasan pergerakan lintas daerah di Kota Makassar.
Seperti yang terlihat di posko perbatasan jalan Alauddin, Senin 13 Juli 2020.
Tim gabungan yang terdiri dari personel TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan menghentikan paksa pengendara saat hendak melintas.
Menyusul ditemukan mengabaikan penggunaan masker. Mereka kemudian didata dan diberikan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Bupati Gowa Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkoba & Uang Palsu
Beragam sanksi sosial tetap diterapkan seperti push up dan jalan jongkok. Sementara pengendara yang tidak bisa memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19 atau identitas kerja di Makassar diarahkan untuk memutar balik kendaraannya.
Sebagian besar pelanggar mengaku sudah mengetahui aturan wajib pakai masker. Beragam alasan yang disampaikan seperti lupa, buru-buru hingga tidak nyaman digunakan.
Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan sanksi diberikan untuk efek jera masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Gerindra Seperti Militer, Anggota Wajib Tanda Tangan Surat Pemecatan saat Dilantik
"Kita berikan mereka sanksi sosial, namun kita juga sesuaikan dengan kondisi masyarakatnya. Kalau mereka sudah tua tidak mungkin kita suruh push up," kata Iman saat ditemui.
Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat Kota Makassar semakin hari semakin baik. Hal itu dibuktikan dengan kurangnya pelanggar yang terjaring razia. Berbeda dengan bulan lalu.
"Secara umum bahwa mereka paham wajib pakai masker karena sosialisasi kan sudah dari tiga bulan lalu. Tadi alasannya mereka tidak pakai masker karena lupa, atau jatuh. Intinya mereka sudah tahu lah," ucap
Baca Juga: 2 Camat Positif Covid-19, Pj Walikota Makassar Minta Dilakukan Tracking
Diketahui dalam peraturan walikota (perwali) nomor 36 tahun 2020 mengenai pembatasan pergerakan antar wilayah / warga yang keluar masuk wilayah Makassar untuk memperlihatkan surat keterangan bebas Covid 19.
Beberapa kelompok warga yang dikecualikan dari aturan ini diantaranya ASN/TNI/Polri dan pegawai swasta dengan menunjukkan bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar.
Buruh dan pedagang yang bekerja di Kota Makassar dengan menunjukkan keterangan dari Lurah/ kepala desa asal bahwa benar bekerja di Makassar.
Untuk penduduk Makassar-Maros-Gowa-Takalar (Mamminasata) yang bekerja di Makassar diminta untuk menunjukkan bukti diri bahwa bekerja di Makassar dan KTP bahwa benar penduduk menetap di Mamminasata.
Pengecualian juga diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes atau pendaftaran.
Selain itu juga untuk orang sakit yang dirujuk ke Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal, serta hal-hal lainnya yang dianggap penting dan darurat.
Baca Juga: Rawan Tindak Korupsi, Nurdin Abdullah Ingatkan Perbankan Tetap Waspada