Sementara itu, Kajari Gowa, Yeni Andriani mengatakan, pemusnahan ini terdiri dari dua jenis kasus yakni kasus narkoba dan kasus umum lainnya.
"Untuk kasus narkoba barang bukti terdiri dari narkotika sebanyak 62 perkara dengan berat netto keseluruhan 832,9623 gram, untuk pil ekstaSi dari 7 butir dengan berat 4,4730 gram sedang obat daftar G sebanyak 101 butir.
Baca Juga: BNN Kalbar Musnahkan Barang Bukti Sabu Dan Ekstasi Hasil Tangkapan Bulan Mei
Untuk narkotika tertinggi, diperoleh dari terdakwa Ismail alias Mail bin Syamsuddin dengan berat 794,1908 gram, sedang narkotika terendah dengan terdakwa Suryani alias Uchi binti Sumang Ali.
"Sementara untuk kasus lain meliputi 2 perkara upal (uang palsu) dengan barang bukti 102 lembar uang pecahan Rp 100.000 serta 5 lembar uang pecahan Rp 50.000. Barang bukti lainnya berupa 6 badik, 1 busur, 1 pisau, 2 parang dan 1 obeng," jelas Yeni Andriani.
Yeni menambahkan, barang bukti ini merupakan hasil olah perkara April hingga Juli 2020 ini di Gowa. Menurutnya, kita motivasi bagaimana bisa bersama-sama membersihkan narkotika di Gowa.
"Untuk pengedar di Gowa tiada maaf bagimu. Kami akan hukum seberat-beratnya untuk pengedar," tegas Yeni Andriani.
Baca Juga: Rawan Tindak Korupsi, Nurdin Abdullah Ingatkan Perbankan Tetap Waspada