Dinkes Minta Warga Melapor Jika Dibebankan Biaya Rapid Test di Atas Rp 150 Ribu

13 Juli 2020 18:25 WIB
Kepala Dinkes Makassar, Naisyah T Azikin.
Kepala Dinkes Makassar, Naisyah T Azikin. ( Sonora.ID/Muhammad Said)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar meminta warga melapor jika dibebankan biaya rapid test di luar ketentuan.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan, biaya rapid test bagi warga yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri ditetapkan sebesar Rp150.000.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah T Azikin memastikan batas tarif rapid test ini berlaku di semua layanan kesehatan, seperti puskesmas, rumah sakit, dan klinik, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.

Baca Juga: Jelang Pilwakot 2020, KPU Kota Surabaya Lakukan Rapid Test 5.161 Petugas PPID

Naisyah meminta klarifikasi layanan kesehatan jika ditemukan mengabaikan aturan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pembinaan.

"Kalau temukan harganya di luar dari itu lapor ke saya. Saya langsung datang bawakan permenkes. Jadi siapapun yang menagih lebih dari itu, kita akan datang. Kecuali sekarang banyak keluhan bahwa dia sudah seperti swasta, kan pernah dulu ada orang beli rapid sampai 350 ribu sampai berapa. Pada saat dulu itu toh naik sampai mahal begitu," ujarnya saat ditemui di posko Covid 19, Jl Nikel belum lama ini.

Dinas Kesehatan mengaku telah menginstruksikan fasiltas kesehatan untuk mengikuti batasan tarif itu.

Baca Juga: Bupati Gowa Serahkan 150 Ribu Masker Kepada Walikota Makassar

Sejauh ini, tarif rapid test mandiri di Makassar bervariasi. Ada seharga Rp 350 ribu hingga Rp500 ribu. Tarif batas diterapkan menyusul banyak masyarakat mengeluhkan tingginya biaya rapid test.

"Sekarang bervariasi tergantung merk. Makanya yang kasian itu, kalau saya dengar isu swasta yang pernah beli 200 ribu, 300 ribu tiba tiba harus dijual dengan harga 150 ribu kan kasian juga mereka. Nanti itu kita liat juga, jangan sampai merugikan orang. Yang penting dia kembali modal," tambahnya.

Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan saat ini pemerintah telah menyiapkan beberapa titik untuk melakukan rapid test gratis.

Seiring Pemerintah mulai menerapkan kewajiban memiliki surat bebas Covid-19 sebagai syarat akses keluar masuk Kota setempat.

Baca Juga: Dipatok Rp 150 Ribu, Akan Ada Sanksi bagi Faskes yang Naikkan Tarif Rapid Test

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm