DKPP Kota Surabaya Mulai Perketat Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

13 Juli 2020 19:30 WIB
Petugas memeriksa kesehatan hewan kurban pada salah satu lokasi tempat penjualan di Surabaya
Petugas memeriksa kesehatan hewan kurban pada salah satu lokasi tempat penjualan di Surabaya ( Sonora/Budi Santoso)

Pemeriksaan dilakukan tidak hanya melihat kondisi kesehatan hewan kurban, tapi juga terhadap asal hewan dan para pedagangnya.

Pemeriksaan di lapak penjualan hewan kurban akan dilakukan oleh tim DKPP Surabaya mulai hari ini hingga 30 Juli 2020 mendatang.

Kepala Seksi Pengembangan Usaha Peternakan DKPP Surabaya, drh. Gagat Rahino Heru Subroto menyampaikan, pemeriksaan hewan kurban secara teknis sama seperti tahun-tahun sebelumnya

Namun bedanya, karena saat ini pandemi maka penjual hewan kurban juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: DPKP Palembang Imbau Masyarakat Beli Hewan Qurban Via Online

 “Sekarang ada penekanan protokol kesehatan, imbauannya ke para pembeli. Jadi pembeli itu datang ke lokasi diwajibkan menggunakan masker. Sedangkan dari pihak penjual menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun,” katanya.

Meski demikian, ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan di hari pertama ini tidak ditemukan adanya hewan kurban yang dijual oleh para pedagang itu kondisinya sakit.

Sebab, sebelum masuk ke wilayah Jawa Timur, hewan kurban itu telah dilakukan pemeriksaan dari tempat karantina pos-pos kesehatan.

“Biasanya pemilik ternak itu juga meminta surat kesehatan dari kabupaten setempat. Nah, setelah sampai di Surabaya kita ulangi lagi pemeriksaan kesehatannya, pemeriksaan meliputi ante-mortem tampak dari luar,” pungkasnya.

Baca Juga: Tahun ini, Penyembelihan Hewan Kurban Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm