Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 2.300 personel kepolisian dikerahkan dalam pelaksanaan pembatasan pergerakan lintas daerah di Kota Makassar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan personel tersebut dilibatkan untuk membantu pemerintah kota setempat dalam mematuhi anjuran perwali.
Dimana aturan tersebut mewajibkan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat masyarakat yang ingin masuk dan keluar kota Makassar.
Baca Juga: Indonesia Urutan Ke-26 Negara Tinggi Covid-19, Ahmad Riza Minta Masyarakat Lebih Disiplin
Ibrahim menambahkan pihaknya bersama tim gabungan TNI dan instansi lainnya akan mengedepankan sosialisasi dan edukasi.
Hal ini agar masyarakat mematuhi anjuran pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti rajin mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
"Ada nanti yang mendisiplinkan masyarakat di lapangan, nanti juga di perbatasan-perbatasan, ada juga di area-area publik. Nanti secara rinci tergantung kondisi lingkungan saat itu," kata Ibrahim belum lama ini.
Ibrahim menjelaskan petugas yang mengawal penerapan Perwali merupakan tim operasi Aman Nusa Polda Sulsel.
Baca Juga: Memaksimalkan Pemilihan Warna Terang untuk Kamar Gelap dan Sempit
Tim ini sebelumnya juga terlibat dalam pengawalan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar.
Personel yang bertugas di lapangan dipastikan akan mengedepankan upaya persuasif kepada masyarakat.