Diketahui pelaksanaan pembatasan pergerakan lintas daerah di Kota Makassar mulai berlaku hari ini, 13 Juli 2020.
Berdasarkan pantauan, kemacetan panjang terjadi di sejumlah titik perbatasan di Kota Makassar.
Arus lalu lintas tersendat karena satu per satu kendaraan bermotor diperiksa di pos pengecekan.
Warga yang melintas diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid 19 sesuai perwali nomor 36 tahun 2020.
Baca Juga: Donor Darah Saat Pandemi, Bapenda Sulsel Kumpulkan 44 Kantong Darah
Jika ditemukan tidak memakai masker, diberi sanksi sosial seperti push up dan membersihkan jalan. Selain itu, secara random mengikuti rapid test.
Menanggapi dampak kemacetan, Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin meminta petugas menyebar dan memperpanjang titik pemeriksaan. Metode tersebut diyakini dapat meminimalisir kepadatan lalu lintas.
Sementara sanksi yang diberikan saat hari pertama, Menurut Rudy masih ringan. Petugas masih memberikan toleransi bagi pelanggar.
Pj Walikota Makassar juga meminta maaf kepada seluruh pengguna jalan akibat aktiftas petugas yang menyebabkan kemacetan.
Menurutnya, kebijakan penerapan Perwali Nomor 36 tahun 2020 untuk kepentingan kesehatan seluruh warga dalam melawan Covid 19.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru dengan Sistem PJJ, Sekolah Buka Semester 2