Polda Sulsel kerahkan 2.300 Personel, Untuk Amankan Pembatasan Akses Keluar Masuk Makassar

13 Juli 2020 18:30 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. ( Sonora.ID/Muhammad Said)

 

 

Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 2.300 personel kepolisian dikerahkan dalam pelaksanaan pembatasan pergerakan lintas daerah di Kota Makassar.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan personel tersebut dilibatkan untuk membantu pemerintah kota setempat dalam mematuhi anjuran perwali.

Dimana aturan tersebut mewajibkan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat masyarakat yang ingin masuk dan keluar kota Makassar.

Baca Juga: Indonesia Urutan Ke-26 Negara Tinggi Covid-19, Ahmad Riza Minta Masyarakat Lebih Disiplin

Ibrahim menambahkan pihaknya bersama tim gabungan TNI dan instansi lainnya akan mengedepankan sosialisasi dan edukasi.

Hal ini agar masyarakat mematuhi anjuran pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti rajin mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

"Ada nanti yang mendisiplinkan masyarakat di lapangan, nanti juga di perbatasan-perbatasan, ada juga di area-area publik. Nanti secara rinci tergantung kondisi lingkungan saat itu," kata Ibrahim belum lama ini.

Ibrahim menjelaskan petugas yang mengawal penerapan Perwali merupakan tim operasi Aman Nusa Polda Sulsel.

Baca Juga: Memaksimalkan Pemilihan Warna Terang untuk Kamar Gelap dan Sempit

Tim ini sebelumnya juga terlibat dalam pengawalan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar.

Personel yang bertugas di lapangan dipastikan akan mengedepankan upaya persuasif kepada masyarakat.

Diketahui pelaksanaan pembatasan pergerakan lintas daerah di Kota Makassar mulai berlaku hari ini, 13 Juli 2020.

Berdasarkan pantauan, kemacetan panjang terjadi di sejumlah titik perbatasan di Kota Makassar.

Arus lalu lintas tersendat karena satu per satu kendaraan bermotor diperiksa di pos pengecekan. 

Warga yang melintas diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid 19 sesuai perwali nomor 36 tahun 2020.

Baca Juga: Donor Darah Saat Pandemi, Bapenda Sulsel Kumpulkan 44 Kantong Darah

Jika ditemukan tidak memakai masker, diberi sanksi sosial seperti push up dan membersihkan jalan. Selain itu, secara random mengikuti rapid test.

Menanggapi dampak kemacetan, Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin meminta petugas menyebar dan memperpanjang titik pemeriksaan. Metode tersebut diyakini dapat meminimalisir kepadatan lalu lintas.

Sementara sanksi yang diberikan saat hari pertama, Menurut Rudy masih ringan. Petugas masih memberikan toleransi bagi pelanggar.

Pj Walikota Makassar juga meminta maaf kepada seluruh pengguna jalan akibat aktiftas petugas yang menyebabkan kemacetan.

Menurutnya, kebijakan penerapan Perwali Nomor 36 tahun 2020 untuk kepentingan kesehatan seluruh warga dalam melawan Covid 19.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru dengan Sistem PJJ, Sekolah Buka Semester 2

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm