Bandung, Sonora.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) akan mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.
Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai denda Rp 100 hingga Rp 150 ribu atau kerja sosial
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, keputusan hukuman denda dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah.
Baca Juga: Murid dan Guru di Kabupaten Muba Pakai Masker, Ventilasi Kelas Terbuka
"Kami akan mendisplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, dalam jumpa pers di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (27/7/20). Saat ini, kata Kang Emil, pihaknya sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut.
"Pemberlakuan dendanya akan dimulai pada 27 Juli. Selama 14 hari, kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, selama 14 hari, kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khayalak di institusinya menggunakan masker," ucapnya.
Baca Juga: Tak Pakai Masker, Satpol PP Makassar Terpaksa Terapkan Beragram Sanksi Sosial ke Masyarakat