Warga Jabar yang Tak Pakai Masker Akan Didenda hingga Rp 150 Ribu

13 Juli 2020 20:35 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil ( Sonora/Indra G)

Kang Emil menyatakan, pemberlakuan denda tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19. 

"Tidak perlu ada denda asal kedisiplinan itu ada. Tapi, karena laporan dari Pak Kapolda Jabar dan kita lihat sehari-hari, banyak orang tidak menggunakan masker di tempat umum, maka opsi ketiga. Setelah edukasi, dan teguran, denda ini akan diberlakukan," katanya. 

Angka reproduksi (Rt) Covid-19 di Jabar pun mengalami peningkatan menjadi 1,73. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) pada Senin (13/7/20) pukul 15:41 WIB, 5.077 warga Jabar terkonfirmasi positif, 3.014 pasien positif aktif, dan 186 meninggal dunia. 

Baca Juga: Bupati Gowa Serahkan 150 Ribu Masker Kepada Walikota Makassar

Sementara jumlah pasien sembuh Covid-19 yakni 1.877. Sedangkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 11.229, selesai pengawasan 10.236 orang, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 993 orang.

Untuk ODP sebanyak 56.074 orang, selesai pemantauan 54.331 orang, dan masih dalam pemantauan 1.743 orang.

Guna menghambat laju infeksi Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar mengambil langkah tegas, salah satunya memberlakukan denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. 

Baca Juga: PKK Sulsel Gandeng Perseroda Bagikan Masker Gratis Untuk Masyarakat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm