Sonora.ID - Seorang wanita berinisial AF nekat menggelapkan dana nasabah di salah satu bank yang ada di Jawa Timur.
Adapun uang yang berhasil dirinya gelapkan sebanyak Rp. 7,7 Miliar, menurut pengakuan tersangka uang tersebut digunakan olehnya untuk membiayai suaminya agar dapat melenggang di kursi DPRD Pamekasan, pada Pilihan Legislatif tahun 2019 silam.
Hal ini terungkap saat Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membacakan vonis saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020).
"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," ungkap Lingga.
Baca Juga: Ringankan Beban Anggaran Negara, Jokowi Bakal Hapus 18 Lembaga
Menurut keputusan materi uang senilai Rp. 7,7 Miliar belum seluruhnya dibelanjakan dan digunakan.
Ani Fatini mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicili, adapun jumlah yang telah dikembalikan berjumlah Rp. 2,9 Miliar.
"Pengembalian uang ada yang dibayar langsung ke nasabah," ujar Lingga.
Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Ani Fatini melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Ringankan Beban Anggaran Negara, Jokowi Bakal Hapus 18 Lembaga
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta Ani dihukum lima tahun penjara. Kasus raibnya uang nasabah ini mulai terendus pada Agustus 2019.
Sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis terkejut karena uang di rekening desa raib secara misterius.
Uang dana desa yang hilang bervariasi mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Sejak saat itu pihak Bank Jatim banyak menerima keluhan dari kepala desa.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh Kepala Bank Jatim Pamekasan, Arif Firdaus. Ani Fatini langsung dipecat sebagai karyawan Bank Jatim Pamekasan.
Baca Juga: Jokowi Tolak Laporan Menteri di Rapat Terbatas, Ini Alasannya