Dari pendataan tersebut pihaknya ingin menguatkan kembali yang nantinya dapat lebih maksimal dalam memberikan pelayanan dengan penerapan inovasi Maya Si Tekmas.
Rai Mantra Juga mengatakan untuk keunggulan dari inovasi ini yakni penanganan ATS dengan melakukan penjaringan dan melakukan pembinaan anak usia 7-21 tahun agar kembali ke sekolah untuk mengikuti program pendidikan, kesetaraan atau kursus keterampilan.
Sasaran pendataan dari inovasi ini yakni anak usia 7-21 tahun yang tidak mengikuti pendidikan pada satuan pendidiakn formal dan nonformal. Kriteria sasaran pendataan meliputi anak usia 7-21 tahun, tidak bersekolah dijalur pendidikan formal dan non formal termasuk pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama, hingga anak putus sekolah di jenjang SD, setara SMP dan setara SMA/SMK serta anak tamat SD atau sederajat atau SMP atau sederajat yang tidak melanjutkan.
Baca Juga: Tempat Publik Dibuka, Satpol PP Denpasar Tetap Awasi Lapangan Puputan Badung
Lebih lanjut, Walikota Rai Mantra menjelaskan bahwa Inovasi ini sangat mudah diakses oleh masyarakat sehingga nantinya dapat memberikan informasi tentang ATS di lingkungannya melalui aplikasi online. Dalam pendataan ini pihaknya juga melibatkan Jumantik (Juru Pemantau Jentik), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta volunter yang bersinergi dalam proses pendataan.
Selain itu, dalam proses verifikasi data ini melibatkan tenaga-tenaga terlatih baik dari unsur pemerintah maupun relawan. Layanan pendidikan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing ATS.
Seperti pembelajaran di SKB atau PKBM, pembelajaran di lokasi terdekat ATS, atau homeschooling. Kemudian, pihaknya juga akan memberikan reward untuk mendorong penerima manfaat menyelesaikan pendidikan sampai setara SMA.